MADIUN,iNewsMadiun.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ratusan orang penerima manfaat permakanan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tidak sesuai dengan kriteria penerima.
Menurut BPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia. Pengertian lanjut usia (lansia) adalah
seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. Data yang ditemukan BPK ada salah satu warga penerima bantuan makanan lansia itu yang baru berumur 27 tahun.
"Hasil pemeriksaan atas kategori umur penerima manfaat diketahui terdapat 221
penerima manfaat bantuan permakanan sebesar Rp497.250.000 juta yang memiliki
umur kurang dari 60 tahun," dikutip dari Resume BPK yang diterima jurnalis media ini.
Selain itu, BPK juga menemukan tujuh penerima manfaat bantuan permakanan yang terdaftar dalam Surat Keputusan Bupati No100.3.3.2/15/404.101.2/B/2024 sudah meninggal dunia. Tetapi, sepanjang tahun 2024 mereka tercatat masih menerima bantuan permakanan. Nilai bantuan permakanan yang diberikan kepada 7 warga yang sudah meninggal itu mencapai Rp15.750.000 juta.
Dalam resume itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial selaku PPTK menyatakan hal tersebut terjadi karena Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial tidak selektif dalam melakukan validasi kesesuaian data penerima manfaat bantuan permakanan.
Sementara untuk 7 orang yang sudah meninggal dunia, pihak penyedia e-warung menjelaskan bahwa penerima manfaat bantuan permakanan yang telah meninggal diganti dengan penerima manfaat yang baru tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu dari Dinas Sosial. penggantian nama tersebut dituangkan dalam berita acara ditandatangani oleh Kepala Desa lalu diserahkan ke Dinsos.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, masih enggan menanggapi Ikhwal temuan BPK tersebut. Pasalnya, temuan BPK itu sebelum ia menjabat Kepala Dinas Sosial.
"Saya baru masuk Dinas Sosial akhir 2025, saya perlu konfirmasi dulu pada Kabid yang membidangi," ujar Bonadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/1/2026).
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
