Madiun, iNewsMadiun.id - RSUD Dolopo akhirnya melakukan pengembalian uang yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RSUD Dolopo tahun 2023 senilai Rp 8,4 miliar. Pengembalian dilakukan pihak RSUD Dolopo ke Kas Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Madiun, Selasa lalu (12/11/2024).
"Sudah dikembalikan tanggal 12 November 2024 kemarin," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Suntoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024).
Total nilai uang yang dikembalikan oleh pihak RSUD Dolopo, kata Suntoko, yakni sesuai LHP dari BPK yang diberitakan media. Meliputi perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.
"Totalnya ya itu, sesuai dengan rekomendasi BPK," ungkapnya.
Saat ditanya apakah pengembalian uang yang direkomendasikan BPK tersebut tepat waktu, Suntoko meminta awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun. "Biasanya pengembalian 60 hari setelah ada instruksi (BPK) setelah temuan pemeriksaan. Lebih detail mungkin tanya ke inspektorat karena saya hanya sebagai penerima pengembalian saja," jawab Suntoko.
Sebelumnya, tiktoker mamas ugeng melaporkan temuan pada LHP BPK proyek pembangunan gedung rawat Inap penyakit dalam RS Dolopo tersebut ke Kejaksaan Negeri Madiun pada 4 November 2024 lalu. Saat itu Mamas Ugeng membantah laporannya sebagai upaya balas dendam terhadap dr Purnomo Hadi (mantan Direktur RS Dolopo 2016 - 2024) yang melaporkanya ke Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait