BPK Temukan Kelebihan Bayar Hampir Setengah Miliar Pada Proyek Pembangunan Sirkuit di Magetan

Dodik
Cover laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Magetan tahun anggaran 2024. (Foto: Dok. iNewsMadiun.id).

MADIUN,iNewsMadiun.id - Laporan hasil pemeriksan atas sistem pengendalian intern Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume dan tidak kesesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan Sirkuit Suryo yang ada di Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

‎Proyek yang menelan anggaran Rp 13 miliar lebih itu, BPK mencatat ada sejumlah pekerjaan yang kekurangan volume nilainya Rp 52 juta. Sementara pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 420 juta. Total kelebihan bayar pada proyek pembangunan sirkuit tersebut Rp 472 juta belum dipotong pajak.

‎Dalam LHP BPK yang diterbitkan pada 23 mei 2025 itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Magetan belum mengembalikan kelebihan bayar hampir setengah milyar akibat kekurangan volume dan tidak kesesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan sirkuit tersebut.

‎ "Masih terdapat sisa yang belum disetorkan untuk pekerjaan pada Dinas 
‎Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp425.706.740,09," dikutip dari LHP BPK yang diterima iNews.id.

‎BPK menilai, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, belum optimal melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran cukup besar itu.

‎"Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga belum optimal melaksanakan pengawasan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya," tulis BPK.

‎Menurut BPK, jika kelebihan bayar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pembangunan sirkuit itu tidak dikembalikan akan mengakibatkan kerugian keuangan daerah Magetan. Kondisi tersebut juga akan berdampak bertambahnya biaya untuk perbaikan kedepannya.

‎ "Dampak anggaran yaitu bertambahnya alokasi anggaran untuk biaya 
‎perbaikan/perawatan/pemeliharaan yang membebani keuangan daerah," jelasnya.

‎Kepala Disdikpora Magetan, Suhardi, menegaskan bahwa temuan BPK atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang besarannya mencapai Rp 425 juta itu sudah disetorkan ke Kas Daerah.

‎ "Izin, sudah dikembalikan/dibayarkan ke kasda," ujar Suhardi, saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (25/4/2026).

‎Suhardi juga menjelaskan, meskipun Sirkuit Suryo itu sempat ada problem yakni salah satu titik terjadi penurunan jalan atau bergelombang. Hal itu karena lokasi tersebut dulunya tempat pembuangan sampah dan tidak ada hubungannya dengan temuan BPK tersebut.

‎ "Kemarin kan ada satu titik yang terjadi penurunan atau bergelombang karena itu dulu lokasinya bekas sampah. Dulu sudah sempat di gali tapi tidak ketemu tanah kerasnya," tutup Suhardi




Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network