MADIUN,iNewsMadiun.id - Praktik penahanan ijazah kembali menyeruak di Jawa Timur. Jika sebelumnya praktik serupa sempat ramai di Surabaya, saat ini terjadi di CV Sukses Jaya Abadi yang ada di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Sejumlah mantan pekerjanya mengaku dokumen ijazah asli mereka yang sempat dijadikan jaminan hingga saat ini belum dikembalikan. Meski mereka sudah resign kerja di perusahaan yang bergerak di bidang plastik tersebut.
Keluhan ini memantik sorotan karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang melekat pada hak individu. Dalam praktik ketenagakerjaan, penahanan dokumen semacam itu kerap dipersoalkan karena berpotensi menimbulkan permasalahan dibelakang hari.
HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, menyatakan bahwa ijazah-ijazah tersebut tidak dijadikan jaminan, melainkan bagian dari komitmen kerja antara perusahaan dan karyawan.
"Tidak ada penahanan. Itu hanya bentuk komitmen. Kalau karyawan keluar secara baik, pasti dikembalikan,” ujar Arry kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan menerapkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi satu tahun. Dalam kontrak tersebut, pekerja diwajibkan mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan minimal satu bulan sebelumnya. ketentuan itu diperlukan untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan.
“Kalau keluar mendadak, operasional terganggu. Karena itu, perlu ada komitmen,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada ijazah milik eks karyawan yang masih disimpan perusahan. Alasannya, ada yang belum mengambil karena berada di luar pulau atau belum menuntaskan administrasi pengunduran diri.
Soal keberadaan ijazah di perusahaan itu, Arry mengklaim bukan kebijakan wajib. Ada sebagian pekerja secara sukarela menyerahkan dokumen tersebut sebagai bukti keseriusan bekerja.
“Perusahaan terbuka. Kalau ada kendala, bisa diselesaikan bersama. tadi kita juga sudah koordinasi dengan Disnaker juga mau memfasilitasi,” ujarnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
