Sekda Madiun Tegaskan ASN Bolos Usai Libur Idul Adha Akan Diberikan Sanksi

Dodik
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto. Foto: IG Pemkab Madiun.

MADIUN,iNewsMadiun.id – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan akan memberikan saksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bolos usai libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriyah pada hari hari Jumat (29/5/2026) besok.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto menyatakan, seluruh ASN diminta kembali bekerja dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Pasalnya tidak ada tambahan libur di luar ketentuan pemerintah. 

‎“Kalau ada ASN yang bolos tanpa keterangan setelah libur Idul adha tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yang pertama akan kita berikan teguran,” ujar Sigit kepada iNews.id, Kamis (28/5/2026).

‎Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki target kinerja harian, mingguan, hingga bulanan yang wajib dicapai dan dilaporkan. Pemkab Madiun kini telah memiliki aplikasi pemantauan kinerja ASN yang disiapkan bersama Bagian Organisasi, BKPSDM, dan Inspektorat.

‎Melalui sistem tersebut, aktivitas dan capaian kerja pegawai dapat dipantau secara real time. 

‎“Untuk hari Jumat memang work from home (WFH) bagi staf. Namun pejabat struktural tetap masuk seperti biasa karena masih banyak agenda rapat,” katanya.

‎Sigit menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan maupun produktivitas ASN. Seluruh pegawai diminta tetap disiplin dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan masing-masing meski bekerja dari rumah.

‎“WFH tidak mengurangi kualitas maupun output dari kinerja yang dihasilkan walaupun dikerjakan di rumah,” pungkasnya.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network