PGRI Madiun Sesalkan Oknum Guru Videokan Hubungan Badan dengan Selingkuhan, Dilaporkan ke Polisi

Dodik
Ratna Indah, Penasihat Hukum YA, usai melaporkan WAL seorang ASN guru Olah Raga dan UAI yang berstatus istri orang atas dugaan perzinahan ke Polres Madiun, 15 Januari 2026 yang lalu. Foto: Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Madiun, Dugel Kustanto, angkat suara terkait salah satu oknum guru berinisial WAL yang dilaporkan istrinya ke Polres Madiun atas dugaan perzinahan, pada Kamis (15/1/2026) lalu.

‎Dugel, menyesalkan apa yang dilakukan oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Pasalnya, dugan perbuatan perzinahan WAL dapat mencoreng nama baik seluruh guru di Kabupaten Madiun.

‎"Dari PGRI sangat menyesalkan, karena itu perbuatan tercela menyangkut moral yang dapat menyebabkan stigma negatif terhadap guru," ungkap Dugel, saat dikonfirmasi iNews.id, Minggu (18/1/2026).

‎Dugel menyatakan pihak PGRI Kabupaten Madiun menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Sehingga, kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran untuk semua guru di Kabupaten Madiun agar tidak melakukan perbuatan yang serupa.

‎"Kalau PGRI, menyerahkan semua ke keluarga, kalau bisa sama-sama menyadari dan kembali ke rumah tangganya masing-masing itu lebih baik. Tapi kalau prosesnya menjadi proses hukum ya silahkan. Saya serahkan sepenuhnya ke APH agar ditemukan keadilan," tambahnya.

‎Dugel berharap seluruh guru di kabupaten Madiun agar bisa menjadi teladan yang baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah. Sehingga, tidak sampai menimbulkan masalah yang  dapat bersentuhan dengan hukum.

‎"Perubahan status sosial tidak harus dibarengi dengan perubahan perilaku yang negatif. Sehingga tidak bersentuhan dengan hukum," tutup Dugel.

‎Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial, YA warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun melaporkan suaminya berinisial  WAL dan pasangan selingkuhannya UAI ke Polres Madiun atas dugaan perzinaan, Kamis (15/1/2026). 

‎WAL merupakan oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kebonsari, statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan pasangan selingkuhannya seorang ibu rumah tangga dan masih memiliki suami.

‎Ratna Indah Tristiwati, kuasa hukum pelapor menyampaikan, dugaan perzinahan tersebut terbongkar saat kliennya menemukan vidio mesum suaminya dengan selingkuhannya didalam handphone suaminya. 

‎ "Kejadiannya itu sejak tahun 2024.  Terbongkarnya saat kliennya saya ini menemukan vidio-vidio suaminya saat berhubungan badan dengan selingkuhannya didalam handphone milik suaminya," ujar Ratna saat diwawancara di Polres Madiun, Kamis (15/1/2026) lalu.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network