Berat Kurang saat Ditimbang, Pupuk Subsidi Petroganik Dilaporkan Polisi

Dodik
Arista Hidayatul R dan Muhammad Yahya A, saat melintas di depan ruangan Satreskrim usai membuat laporan di SPKT Polres Madiun, Jumat siang (2/10/2026). Foto:inewsmadiun/Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Arista Hidayatul Rahmansyah bersama Muhammad Yahya Alfiansyah melaporkan dugaan berat pupuk bersubsidi jenis Petroganik yang dijual ke petani tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kemasan, Jumat (2/10/2026).
‎
‎Pelapor yang merupakan advokat di Kantor Hukum Dharma Sadara tersebut mendatangi Polres Madiun sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangan mereka langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 
‎
‎Yahya menyampaikan bahwa, laporan dugaan ketidaksesuaian berat pupuk bersubsidi jenis Petroganik tersebut berawal dari keluhan beberapa petani yang ada di Desa Dolopo dan Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo.
‎
‎Berdasarkan keluhan tersebut, kemudian dilakukan pengecekan dan ditemukan beberapa karung pupuk dari dua kelompok tani yang berbeda beratnya kurang dari yang tercantum pada kemasan.
‎
‎Dari 4 karung pupuk bersubsidi jenis Petroganik yang dijadikan sampel, perbedaan berat aktual dengan yang tercantum pada kemasan rata - rata 2,5 kg sampai 4,5 kg. 
‎
‎"Hasil tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara berat bersih yang tercantum pada kemasan dengan berat aktual produk atau berat hasil penimbangan," ujar Yahya, salah satu pelapor yang ditemui usai membuat laporan, Jumat (2/10/2026).
‎
‎Yahya menyebut, kondisi tersebut dapat merugikan pemerintah dan juga petani. Pasalnya, pupuk petroganik merupakan salah satu pupuk yang disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan APBN. Dengan tujuan menjaga daya beli petani, menekan biaya produksi, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
‎
‎"Mengingat objek tersebut diduga merupakan pupuk bersubsidi, maka persoalan tersebut menurut kami patut mendapatkan perhatian dan pemeriksaan karena menyangkut hak dan kepentingan petani sebagai penerima manfaat. Mungkin kasusnya tidak hanya di Dolopo, bisa jadi se-Madiun Raya. Kalau benar maka total potensi dana subsidi yang hilang berapa rupiah? Tentu tidak sedikit," jelas Yahya panjang lebar.
‎
‎Yahya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan awal terhadap laporan dugaan ketidaksesuaian berat pupuk Petroganik yang terjadi di wilayah kecamatan Dolopo tersebut. 
‎
‎ "Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami memohon agar diprose sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
‎
‎Dalam laporannya, Yahya juga menjelaskan secara gamblang beberapa aturan yang diduga dilanggar oleh produsen pupuk bersubsidi jenis Petroganik. Salah satunya UU No. 31 tahun 1999 jo. UU no.20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
‎
‎ "Pasal 2 ayat (1) Tentang perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara," tutupnya.
‎
‎Sementara itu, menurut Arista,  ketidaksesuaian berat faktual dengan yang ada dikemasan itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya ketentuan mengenai penggunaan alat ukur, alat takar dan alat timbang serta pengawasan terhadap kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dalam kegiatan perdagangan.
‎
‎ "Temuan itu juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Barang Dalam Keadaan Terbungkus 
‎(BDKT) dan kebenaran kuantitas barang yang dinyatakan dalam satuan berat atau volume, termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa kuantitas barang yang tercantum pada kemasan sesuai dengan keadaan sebenarnya," kata advokat yang disering disapa Tata tersebut.

Sementara itu Qolbudin Farhan, Account Executive Penjualan Wilayah 4 PT Pupuk Indonesia (Persero) yang membawahi wilayah Madiun mengaku masih akan mengecek terkait informasi berat pupuk yang berkurang dan dilaporkan ke Polisi tersebut.

"Nanti kami cek dulu," jawab Farhan melalui pesan WhatsApp saat dikonfimrasi terkait berat pupuk subsidi Petroganik yang tidak sesuai saat ditimbang dengan yang tertera di kemasan karung.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network