JAKARTA,iNewsMadiun.id - Dugaan permainan pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan resmi dilaporkan ke Mabes Polri.
Laporan itu dilayangkan kuasa hukum anggota Kelompok Tani Margo Utomo, Zainal Faizin, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Senin (5/10/2026).
Dalam tanda terima disebutkan bahwa laporan disampaikan kepada Kakortas Tipidkor Polri dengan nomor:22/zafa/APSI/X/2026, Perihal laporan dugaan tindak pidana pasal 603 dan 604 UU nomor 1 tahun 2023.
"Yang kami laporkan adalah dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode Januari - September 2026. Ada dua dugaan utama yang dilaporkan. Pertama, Manipulasi Penyaluran Pupuk Subsidi untuk Petani terjadi semua kecamatan dan juga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi. Kedua," ujar Zainal melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2026).
Menurut Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah (APSI) Madiun itu, salah satu contoh yang disorot adalah data milik petani Dimyati Dahlan, anggota Poktan Margo Utomo, Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo.
"Klien kami, di sistem tercatat sudah menebus pupuk, padahal yang bersangkutan mengaku tidak pernah menebus pada periode Januari - April 2026. Dugaan fiktif dan manipulatif serupa juga disebut dialami beberapa petani lain seperti Nur Islam Widodo, Sumadi, Gimin dan Sulis, yang masih saling bertetangga," tambahnya
Sebagai kuasa hukum, pihaknya meminta polisi mengaudit semua distribusi pupuk se-Kabupaten Magetan untuk mencocokkan data portal pupuk subsidi dengan fakta di lapangan.
"Kemungkinan ini bisa 30% fiktif lho ya. Silahkan cek di website ini, https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search lalu bandingkan dengan nama petani penerima manfaat. Ini pemerintah sudah sangat terbuka, tapi masih ada saja yang mencoba nakal," ungkapnya.
Tak main-main, dalam laporannya, Zainal juga mencantumkan potensi kerugian karena penjualan di atas HET. Untuk pupuk Urea, dari HET Rp 90.000/sak diduga dijual Rp 110.000/sak. Sedangkan NPK/Phonska dari HET Rp 92.000/sak diduga dijual Rp 115.000/sak.
"Dugaan penjualan di atas HET itu tidak hanya di satu desa ya, tapi hampir mayoritas di Kabupaten Magetan. Sehingga jika dikalikan jumlah kuota pupuk subsidi di Magetan, angka dugaan kelebihan bayar petani bisa mencapai Rp 25 miliar. Selain itu ada potensi eksposur subsidi negara hingga Rp 67,6 miliar yang berasal dari tidak tersalurkannya pupuk subsidi ke penerima sesuai dengan yang tertera di RDKK. Konkritnya dari angka kerugian jumlah pupuk yang harusnya diterima petani dengan yang hilang itu," jelas pengacara muda tersebut panjang lebar.
Namun pelapor menegaskan, angka tersebut masih perkiraan dan belum tentu kerugian negara, sehingga perlu audit resmi.
Untuk membongkar kasus ini, pelapor meminta penyidik memakai tiga jurus. Yaitu, Follow the Goods (telusuri aliran pupuk), kemudian Follow the Data (telusuri data sistem), dan terakhir Follow the Money (telusuri aliran uang).
"Kami juga meminta polisi mengamankan data elektronik, memeriksa titik serah, distributor, hingga verifikator, dan mentelaahnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 dan 604 KUHP tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
