MADIUN,iNewsMadiun.id - Seorang wanita berinisial, YA warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun melaporkan suaminya berinisial WAL dan pasangan selingkuhannya UAI ke Polres Madiun atas dugaan perzinaan, Kamis (15/1/2026).
WAL merupakan oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kebonsari, statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan pasangan selingkuhannya seorang ibu rumah tangga dan masih memiliki suami.
Ratna Indah, kuasa hukum pelapor menyampaikan, dugaan perzinahan tersebut terbongkar saat kliennya menemukan vidio mesum suaminya dengan selingkuhannya didalam handphone suaminya.
"Kejadiannya itu sejak tahun 2025. Terbongkarnya saat kliennya saya ini menemukan vidio-vidio suaminya saat berhubungan badan dengan selingkuhannya didalam handphone milik suaminya," ujar Ratna saat diwawancara di Polres Madiun, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ratna, dugaan perbuatan mesum suami kliennya dengan selingkuhannya itu dilakukan sudah berulang kali. Perbuatan mesum itu oleh WAL selalu direkam maupun di foto menggunakan telepon genggamnya.
"Barang buktinya banyak, ada beberapa vidio dan foto saat berbuat mesum itu. Semua sudah kita berikan ke penyidik," jelas Ratna.
Ratna menyebut, dugaan persezinahan itu saat ini sudah resmi dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim menyatakan bahwa, saat ini laporan dugaan persezinahan itu sudah diterima dan segera dilakukan penyelidikan.
"Pada hari ini kita sudah terbitkan laporan polisi. Langkah selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan," ujar Ipda Fuad Hasyim, Kamis (15/1/2026).
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
