Aktivis Warning Aparatur Pemerintah, Pembangunan Pabrik Belum Berizin di Madiun Berpotensi Pidana

Dodik
Aktivis anti korupsi Dimyati Dahlan. Istimewa.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Aktivis anti korupsi Dimyati Dahlan melempar peringatan keras kepada aparatur pemerintah di Madiun. Ia menyebut pembiaran terhadap pabrik yang beroperasi tanpa izin lengkap berpotensi menjerat pejabat terkait ke ranah pidana.

Pernyataan itu disampaikan Dimyati menyikapi maraknya wacana investasi dan pembangunan pabrik baru di wilayah Madiun, termasuk di Desa Gunung Sari, Kecamatan Madiun. 

"Kami tidak anti investasi. Silakan masuk. Tapi jangan bawa penyakit. Investasi wajib taat hukum dari A sampai Z," tegas Dimyati, Senin (10/08/2026).

Dimyati paling menyoroti praktik investor yang mulai bergerak dengan dalih izin masih dalam proses.

"Itu alibi basi. Sama persis dengan orang nyetir mobil tanpa SIM terus bilang ke polisi SIM saya lagi diurus. Tetap ditilang, tetap salah. Hukum tidak kenal kata lagi proses,"  ujarnya menohok.

Ia menegaskan, sebelum aktivitas apapun dimulai, semua perizinan harus tuntas. Mulai dari kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, status lahan bukan kawasan Lahan Sawah Dilindungi apalagi LP2B, izin usaha, sampai dokumen lingkungan AMDAL dan berbagai kelengkapan izin lain yang diperlukan.

"Lahan harus jelas. Jangan sampai pabrik berdiri di atas lahan yang dilarang. Kalau itu terjadi, itu bukan investasi. Itu tindakan melawan hukum," katanya.

Dimyati juga melempar peringatan kepada pemerintah daerah, DPRD dan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP selaku penegak Perda agar melakukan tugasnya dengan serius. 

Aparatur Pemda menjalankan regulasi, DPRD-nya mengawasi, Aparatnya menindak jika ada penyimpangan, sesuai tugas pokok fungsinya. Ia menyebut pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin merupakan kejahatan dalam jabatan yang berujung pidana.

"Saya ingatkan ke para pejabat. Kalau ada pabrik jalan tanpa izin dan kalian diam saja, itu namanya pembiaran. Dan pembiaran itu ada pasalnya. Bisa kena sanksi pidana karena lalai tugas," tegas Dimyati.

Secara singkat Dimyati menyampaikan semua pihak agar memahami porsi masing-masing. 

"Kepada para pengusaha atau investor diharapkan taat aturan dulu sebelum melakukan pembangunan. Sedangkan ke aparat untuk jangan tidur, artinya kalau melanggar, hentikan. Kalau dibiarkan nanti hukum yang berbicara," tutupnya. 

‎Sebelumnya, aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Gunungsari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dihentikan Pemda setempat. 

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menyatakan bahwa, penghentian itu dilakukan karena lokasi tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

‎ "Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementrian," ujar Anang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7/2026).

‎Menurut Anang, aktivitas pengurukan tersebut juga menabrak PP 28 tahun 2025. Pasalnya, pengurukan merupakan bagian dari pra kontruksi. Sebelum pengurugan dimulai harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎ "Merujuk pada PP nomor 28 tahun 2025, pengurukan itu bagian dari pra kontruksi. Jadi harus memiliki PBG dan SLF dulu," Jelasnya.

‎Anang menegaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun untuk menghentikan semua kegiatan. Langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

‎"Kemarin kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan semua kegiatan. Dan menghimbau agar izinnya di urus dulu," tutupnya.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network