MADIUN,iNewsMadiun.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Pertanahan Nasional, (ATR/BPN), Nusron Wahid mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah.
Surat nomor B/PP.04.03/131/1/2026 yang ditandatangi pada 30 Januari 2026 itu, menegaskan bahwa perlu dilakukan pengendalian terhadap alih fungsi lahan eksisting menjadi non sawah. Kecuali untuk Hak Atas Tanah Nonpertanian yang sudah diterbitkan dan proyek strategis nasional (PSN).
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pada tahun 2029 nanti, target Presiden Prabowo untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di masing Kota dan Kabupaten sebesar 87 persen.
Berdasarkan hasil evaluasi dan identifikasi yang dilakukan menteri ATR/BPN, dari 508 Kota dan Kabupaten yang ada, baru 104 yang LP2B nya sudah melebihi 87 persen. Sedangkan 404 Kota dan Kabupaten lainnya LP2B nya belum terpenuhi.
Salah satu contohnya di provinsi Jawa Timur, kota dan kabupaten yang LP2B nya sudah terpenuhi yaitu, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep dan yang terakhir Kota Batu.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
