MADIUN,iNewsMadiun.id - Sanksi denda yang diberikan Pemerintah Kabupaten Madiun pada CV Dwi Tunggal Sejati akibat molor dalam mengerjakan proyek jembatan Klumutan, Kecamatan Saradan, sebesar Rp8,9 juta tiap harinya.
Pasalnya, proyek jembatan dengan nilai kontrak Rp9,1 miliar yang seharusnya selesai pada hari, Rabu (17/12/2025) kemarin, kondisi di lapangan masih ada beberapa yang belum dikerjakan. Seperti pasangan batu kali, Aspal dan pagar pengaman jembatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, Bobby Saktia Putra Lubis menyampaikan, denda itu diberikan akibat keterlambatan pihak CV dalam mengerjakan proyek jembatan tersebut.
Menurut Boby, denda itu dihitung 1 permil (1/1000) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak yang mengalami keterlambatan. Setelah dihitung pihak PUPR, denda yang harus dibayar itu sebesar Rp8,9 juta setiap harinya.
"Dendanya 1/1000 dari nilai kontrak sebelum PPN. Sekitar Rp8,9 juta per hari," ujar Boby, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan jembatan Klumutan yang seharusnya selesai dalam jangka waktu 210 hari kalender itu ternyata molor.
Karena sesuai waktu yang ditentukan proyek tersebut belum selesai, Dinas PUPR Kabupaten Madiun memberikan waktu tambahan 50 hari.
"Kita berikan kesempatan sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, waktunya 50 hari. Harapan kita tidak sampai 50 hari selesai. Tapi diperlakukan denda," ujar Astutik, Rabu (17/12/2025).
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
