Warga Miskin di Madiun Ini Tak Tersentuh Bantuan, Sementara Tunjangan DPRD Puluhan Juta Perbulan

Awe
Gedung DPRD Kabupaten Madiun (atas). Kateno dan istrinya saat didatangi Kades Glonggong, Mustakim untuk memberikan bantuan sembako, Senin siang (29/09/2025). Foto: istimewa

MADIUN,inews Madiun.id - Kondisi warga miskin pasangan lanjut usia, Kateno (60) dan istrinya Misnah, asal Desa Glonggong Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun jauh dari kata beruntung. Betapa tidak, meski masuk kategori miskin, Kateno mengeluh karena selama ini tak lagi tersentuh bantuan sosial (Bansos) pemerintah.

Kateno mengaku pernah dapat bantuan beras itupun hanya sekali. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan makan setiap harinya, lansia yang tinggal di gang sempit itu harus mencari barang bekas.

‎"Setiap hari ya cari rosok (barang bekas). Dulu pernah dapat beras tapi hanya sekali, setelah itu tidak dapat lagi. Itupun biasa juga gak pernah dapat," ujar Kateno, kepada Media ini, Selasa lalu (23/1/9/2025).

‎Kepala Desa Glonggong, Mustakim saat dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan bahwa Kateno termasuk warga kurang mampu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kondisi warganya satu-persatu.

‎Mustakim juga menjelaskan, terkait bantuan yang dari pemerintah pusat, pihaknya sudah melakukan update data mana warganya yang layak dan tidak layak menerima Bansos.

‎ "Sebenarnya kita sudah Update terus data warga mana yang layak dan tidak layak kita sudah mengajukan, tapi dari Dinas Sosial itu tidak dirubah. Karena bantuan seperti PKH, BPNT ataupun Bansos lainya itu kita hanya menyalurkan," tambahnya.

‎Selain Bansos dari Pemerintah Pusat, Mustakim juga mengatakan ada Bansos yang bersumber dari Dana Desa. Namun, Mustakim berdalih tidak mengetahui kalau salah satu warganya tidak masuk daftar penerima bantuan tersebut.

‎ "BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa juga ada. (Terkait pak Kateno tidak dapat) coba nanti saya tanyakan ke pak Kesranya," tambahnya.

Senin siang, Mustakim mengaku telah mendatangi keluarga Kateno dan menyerahkan bantuan berupa sembako dan yang lainnya. "Alhamdulilah kami dan pak Kasun Kesra, Pak RT sudah datang di rumah Pak kateno, Insya ALLAH kita usahakan bantuan dari desa di bulan depan ini," tulis Kepala Desa Glonggong tersebut sambil mengirimkan foto saat di rumah Kateno.

Kondisi Kateno sebagai rakyat miskin berbanding terbalik dengan para wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun. 

Jika Kateno sebagai rakyat miskin tak tersentuh bantuan, anggota DPRD Kabupaten Madiun justru mendapat  berbagai tunjangan yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah perbulan. 

Menurut Sawung Rehtomo, Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun tunjangan yang diterima DPRD berdasarkan sejumlah aturan yang ada. Pejabat yang sebelumnya  menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan informatika tersebut kemudian mengirimkan tiga buah Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penerimaan keuangan anggota DPRD maupun pimpinannnya. 

"Ini Mas yang digunakan," tulis Sawung sambil mengirimkan tiga buah Perbup dalam format pdf, Rabu (17/09/2025) yang lalu.

Masing-pasing Perbup tersebut adalah Perbup Nomor 3 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, Perbup nomor 31 tahun 2023 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, serta Perbup nomor 31 tahun 2021 tentang tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Madiun. 

Berdasarkan Perbup nomor 3 tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, tertulis bahwa tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD mencapai Rp14.700.000/ bulan. Khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat dana operasional masing-masing Rp12.600.000 dan Rp6.720.000 setiap bulan. 

Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Madiun berdasarkan Perbup nomor 31 tahun 2021 mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp.13.823.000 setiap bulan.

Tunjangan yang tak kalah besar yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun adalah tunjangan perumahan. Sesuai yang tertera pada Perbup  nomor 31 tahun 2023, tunjangan perumahan yang diterima setiap bulan oleh Ketua DPRD sebesar Rp.22.700.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.16.400.000, dan anggota DPRD sebesar Rp.10.200.000. 

Jika diakumulasi, maka besarnya tunjangan perumahan, komunikasi dan dana operasional Ketua DPRD Kabupaten Madiun mencapai sekitar Rp.50 juta/ bulan. Sedangkan Wakil ketua DPRD mencapai sekitar Rp.37.820.000/ bulan. Sementara bagi anggota DPRD akumulasi tunjangan perumahan, komunikasi dan transportasi mencapai Rp.38.723.000/ bulan.

Namun, jumlah tersebut baru sebagian saja dan masih belum termasuk sejumlah hak keuangan lainya bagi para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Madiun. Sementara fenomena Kateno dan istrinya juga hanya sebagian warga miskin lainya yang mengalami nasib tak jauh berbeda.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network