MADIUN,iNewsMadiun.id -Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun diatur dalam Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2023. Dalam Perbup tersebut menyebutkan tunjangan perumahan yang diterima setiap bulan oleh Ketua DPRD sebesar Rp.22.700.000, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.16.400.000, dan anggota DPRD sebesar Rp.10.200.000.
Kabag Hukum Pemkab Madiun, Alif Margianto membenarkan Bahwa Perbup tersebut masih berlaku dan menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Madiun.
"Masih berlaku, tolong cek juga ke Sekwan ya," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/10/2025).
Angka tersebut ternyata jauh berbeda jika dibandingkan dengan harga sewa rumah di bumi Kampung Pesilat. Ony, Warga Kecamatan Geger mengaku harga sewa rumahnya mencapai Rp30 juta pertahun. Fasilitasnya 3 kamar tidur dan dua kamar mandi serta daya listrik 1300 VA.
"Ini 30 juta Mas, ada kamar 3 tidur, 2 kamar mandi dan halaman lumayan luas," ujarnya.
Sementara Inul, warga Mejayan menyebut harga kontrakan rumahnya di salah satu perumahan elit di wilayah Caruban mencapai Rp25 juta pertahun, lengkap dengan perabotan yang ada. Menurutnya rumah itu kini ditempati seorang pengusaha asal Jawa Barat yang menjalankan bisnis di Jawa Timur.
"Kalau rumah saya sudah disewa orang Mas, pengusaha dari Sunda, 25 juta setahun. ini tahun ke tiga, Alhamdulillah kami selalu pemilik rumah dan penyewa cocok. Mereka menjaga kebersihan dan merawat dengan baik. Kalau Panjenengan mau masih ada lagi rumah kami di perumahan yang lain, harga dan kondisi tak jauh beda," Jelas Inul sambil menunjukan foto rumah di maksud melalui layar smartphone miliknya.
Meski harga sewa rumah kontrakan itu belum termasuk biaya operasional seperti asisten rumah tangga, listrik dan lain sebagainya, jumlahnya masih jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Berdasar Perbup nomor 31 tahun 2023 setiap anggota DPRD mendapat tunjangan Rp.10.200.000 setiap bulan. Jika angka itu di kalikan 12 bulan maka jumlahnya mencapai Rp.122.400.000.
Angka itu akan semakin terpaut jauh lagi jika dibandingkan tunjangan serupa untuk Wakil dan Ketua DPRD yang sesuai ketentuan lebih tinggi.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
