MADIUN,iNewsMadiun.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD.
Dua raperda yang disampaikan dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (15/4/2026) itu, diantaranya Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Bupati Madiun Hari Wuryanto, menyampaikan, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 fokus terhadap aset daerah yang tidak lagi memberikan manfaat akan dievaluasi melalui proses inventarisasi. Sedangkan yang rusak atau membebani keuangan daerah akan dilelang sesuai ketentuan.
“Kami sependapat bahwa barang milik daerah harus dikelola secara efektif agar tidak menjadi beban keuangan daerah,” ujar Mas Hari, sapaan akrab Bupati Madiun tersebut.
Selain itu, untuk langkah pengamanan aset akan dilakukan melalui sertifikasi tanah, pelabelan, serta penguatan aspek hukum dan fisik. Sampai saat ini, sebanyak 4.105 bidang tanah atau sekitar 88,81 persen aset telah bersertifikat, sementara sisanya ditargetkan rampung pada 2026.
Sementara terkait Raperda Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Mas Hari mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama Perumda terus melakukan pengembangan jaringan distribusi. Pasalnya, cakupan layanan air minum di Kabupaten Madiun baru mencapai 25,60 persen dari total kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan air bersih merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas layanan menjadi prioritas,” katanya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan dua raperda strategis yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Madiun.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
