MADIUN,iNewsMadiun.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan puluhan pengusaha yang memanfaatkan air permukaan di Karisidenan Madiun, Jawa Timur belum mengantongi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA).
Berdasarkan temuan BPK tahun 2024 sampai dengan Triwulan lll tahun 2025, wajib pajak air permukaan di Kabupaten Madiun jumlahnya ada 14. Sedangkan yang belum memiliki IPSDA totalnya masih ada 10 wajib pajak. Hal itu berpotensi pendapatan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalami kebocoran.
Selain di Kabupaten Madiun, BPK juga mencatat puluhan pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan belum memiliki IPSDA. Seperti di Kabupaten Ponorogo ada 14 wajib pajak, Kabupaten Magetan 60 wajib pajak dan Ngawi 17 wajib pajak.
Menurut BPK, kondisi itu disebabkan Kepala UPT PPD terkait belum melakukan pengawasan atas wajib pajak yang belum mempunyai IPSDA. Sehingga, masih banyak wajib pajak yang mengabaikan izin pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha tersebut.
Selain mengakibatkan bocornya pendapatan pajak daerah, pelaku usaha yang tidak memiliki IPSDA dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diterapkan bisa berupa sanksi administratif hingga pidana. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu pengusaha Cucian pasir di Kecamatan Saradan, yang dikonfirmasi iNews.id membenarkan bahwa usahanya selama ini menggunakan air permukaan dan belum memiliki IPSDA. Dia berdalih bahwa izin pemanfaatan air permukaan itu saat ini dalam proses pengajuan.
"Pakai air sungai permukaan. Ini sedang ngurus (izinnya) belum jadi," kata Tomang, salah satu pengusaha Cucian pasir, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Tomang, selain dirinya, banyak pengusaha pencucian pasir di Madiun yang diduga juga belum memiliki IPSDA. Beberapa diantaranya berada di Madiun bagian selatan.
Sementara itu, Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur UPT PSDA WS Bengawan Solo - Korwil Madiun yang beralamat dijalan Pahlawan Nomor 35 Kota Madiun, saat akan dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026) pagi, tidak ada satupun pegawai. Menurut keterangan scurity, semua pegawai sedang Work From Home (WFH).
"Seluruh pegawai UPT PSDA Korwil Madiun semuanya WFH, zoom dari rumah. (Semua yang datang minta layanan) langsung kita arahkan besok Senin," Ujar Sunarto.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
