JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidik KPK terus menelusuri dugaan suap proyek yang menjerat Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif.
Pada Selasa (28/4), enam saksi termasuk Sekda Kota Madiun diperiksa di KPPN Surakarta untuk mengklarifikasi pemberian fee dari pihak swasta. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, keterangan para saksi sangat diperlukan untuk memperkuat bukti adanya aliran dana ilegal kepada tersangka.
Keterangan ini juga didalami dari lima saksi lainnya, yakni Agus Tri Sukamto selaku Kabid Bina Marga; Dwi Setyo Nugroho selaku Kabid PSDA; Inalathul Faridah selaku Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH; Sudandi selaku Kepala BKAD; dan Hendriyani Kurtinawati selaku swasta.
Dari keterangan mereka juga didalami perihal dugaan pemerasan bermodus CSR oleh Maidi. Di mana, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan sosial.
"Para saksi juga didalami terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan modus-modus atau kamuflase dana CSR," ujarnya.
"Kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah Kota Madiun," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
