MAGETAN,iNewsMadiun.id - Kejaksaan Negeri Magetan Pada Akhirnya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran dana hibah DPRD Magetan periode 2021-2023. Ini mungkin menjadi sejarah Korps Adhyaksa di daerah menyidik realisasi anggaran senilai 245 miliar yang dikelola secara menyimpang dan jauh dari aturan.
Menurut aktivis anti korupsi Mataraman, Sumadi, Kejaksaan Negeri Magetan patut diapresiasi. Pasalnya, selama ini Kabupaten Magetan dikenal sebagai daerah yang sulit disentuh dalam penanganan perkara Korupsi.
"Saya apresiasi sekali. Luar biasa. Biasanya APH (Aparat Penegak Hukum) di daerah itu hanya menyidik Kepala Desa, Camat, Paling tinggi Kepala Dinas. Nilainya dugaan penyimpanganpun kecil, biasanya kecil di bawah satu miliar. Ini Kejaksaan Magetan, tanpa banyak basa basi, tiba tiba ungkap dugaan penyimpangan hingga ratusan miliar. Tersangkanya tidak ecek, tapi Ketua DPRD dan yang lain. Jempol dua buat Pak Kajari," ucap Sumadi, Sabtu (25/4/2026).
Direktur LBH Parade Keadilan itu mengaku sebelumnya sempat pesimis dengan penanganan korupsi di Magetan. Bahkan dirinya sempat mengajukan pra peradilan ke PN Magetan dan teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Mgt. Salah satu alasannya saat itu karena Kejaksaan Negeri Magetan telah melakukan un delay atas laporan masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Namun hal itu kemudian dicabut karena melihat komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Magetan yang baru saat itu, Sabrul Iman yang dinilaiembawa angin segar dan serius bertindak menangangi Korupsi. Apalagi yang ditangani bukan lagi kasus ringan dengan anggaran total ratusan miliar.
"Bahwa hal mendasar yang membuat saya mencabut perkara pra peradilan adalah kejaksaan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesegera mungkin. Diantaranya perkara Pokir dana hibah DPRD Magetan yang pada akhirnya telah menetapkan Ketua DPRD Magetan bersama dengan 5 tersangka lainnya. Selain itu Kejaksaaan Negeri Magetan juga akan segera memproses dugaan korupsi tunjangan perumahan dewan Kabupaten Magetan," tambah aktivis anti korupsi tersebut.
Sumadi berharap, usai menetapkan para tersangka dugaan korupsi dana hibah Pokir, Kejaksaan Negeri Magetan juga segera memproses perkara lain yaitu dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan yang tak memiliki dasar hukum.
Di sisi lain, apa yang dilakukan Kejari Magetan ini bisa di contoh Kejari lain, bahkan APH lain dalam menangangi kasus korupsi. Artinya tidak lagi menangani kasus kasus kecil yang itu bisa diselesaikan di tingkat Aparat Internal Pemerintah (APIP).
"Semoga tidak berhenti di kasus ini saja. Masih ada dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD yang nilainya miliaran juga. Kejari Magetan juga bisa menjadi contoh Kejari lain, dan APH lain. Bahkan kalau istilah bahasa Jawa, Ojo nangani kasus teri tapi nangani kasus kakap (jangan nangani kasus korupsi kecil tapi tangani kasus korupsi besar). Ini menjadi contoh terbaik, pemberantasan korupsi dengan anggaran besar, juga harus mampu mengungkap dan mengembalikan kerugian negara yang berlipat besarnya," harapnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
