MADIUN,iNewsMadiun.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman Kejari pada Kamis, (7/5/2026).
Kepala Kejari Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu seberat 1,1 kg, Pil double L 766 butir, Tramdol HCL 313 butir dan trihexyphenidyl 50 butir.
Selain itu, barang bukti lain yang juga turut dimusnahkan diantaranya, handphone 16 buah, pakaian, sepatu serta dokumen. Seluruh barang bukti tersebut dari 30 perkara selama periode Desember 2025 hingga April 2026.
“Hari ini kami melaksanakan tugas sebagai eksekutor terhadap 30 perkara yang telah inkracht,” kata Mayangkoro.
Menurut Kajari, perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Madiun. Pasalnya, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan sabu jumlahnya mencapai lebih dari satu kilogram.
“Barang bukti paling dominan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1.169,03 gram. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penanganan barang bukti,” ujarnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan jajaran internal Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun serta Kasat Resnarkoba Polres Madiun. Selain itu, juga disaksikan dari pihak pemerintah Kabupaten Madiun yang diwakili Camat Balerejo.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
