MADIUN,iNewsMadiun.id - Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jaenuri, akhirnya angkat suara terkait isu dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu Kasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Kepala desa yang telepon genggamnya sempat diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jatim saat turun di Madiun beberapa waktu lalu itu menyatakan, bahwa isu penggalangan dana yang diinisiasi oleh salah satu Kasi Kejari Madiun itu tidak benar.
“Tidak ada penggalangan dana Rp1,5 miliar, itu tidak benar. Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Jaenuri saat diwawancara wartawan di kantor Kejari Madiun, Jumat (2/1/2026).
Jaenuri juga menjelaskan uang sebesar Rp24 juta yang saat itu ditemukan oleh tim Pam SDO Kejati Jatim tidak ada kaitannya dengan dugaan pungli. Itu merupakan uang pribadi kepala desa se-Kecamatan Balerejo yang digunakan untuk kegiatan arisan bulanan.
“Kegiatannya anjangsana antarkepala desa. Ada arisan bulanan sekitar Rp500.000 dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa, bukan perintah siapa pun,” kelitnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro. Berdasarkan klasifikasi yang disampaikan kepala desa, camat dan Kepala DPMD tidak ditemukan dugaan pungli tersebut.
“Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Meski demikian, Achmad tidak menutup mata Jika di kemudian hari ada anggotanya yang terbukti melakukan pungli seperti yang disampaikan salah satu pegiat anti korupsi beberapa waktu lalu.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” katanya.
Seperti diketahui, pada hari Jumat kemarin (2/1), Kepala Desa Bulakrejo, bersama Kepala DPMD dan seluruh Camat di kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupeten Madiun untuk bertemu dengan Kajari.
Pertemuannya dengan Kajari Madiun itu untuk membantah pernyataan salah satu pegiat anti korupsi yang menyampaikan bahwa telah terjadi pungli dilingkungan pemerintahan desa.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
