MADIUN,iNewsMadiun.id – Usai menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, Sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kota Madiun melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, Rabu (21/1/2026) malam.
Lokasi yang dilakukan penggeledahan itu diantarnya rumah tinggal Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Pada kesempatan itu, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai.
Barang bukti yang berhasil ditemukan penyidik KPK dirumah Wali Kota Non Aktif tersebut kemudian dibawa menggunakan satu buah koper berwana hitam. KPK kemudian meninggalkan lokasi dengan mengunakan mobil jenis Inova dengan nopol AE 1305 YI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa hasil penggeledahan di rumah Maidi dan Rockim itu saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Ia juga menjelaskan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah para tersangka itu akan dianalisis guna kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Barang bukti tersebut digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK dirumah para tersangka itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun yang sebelumnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, fee proyek, serta penyalahgunaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Jubir KPK itu menegaskan, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara OTT yang menjerat Wali Kota Madiun tersebut kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
