MADIUN,iNewsMadiun.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut 17 tahun penjara terdakwa kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1 KG yang diamankan Satres Narkoba Polres Madiun pada, Rabu (9/7/2025).
Sesuai pasal yang disangkakan, kejaksaan sebenarnya bisa menuntut maksimal kepada terdakwa yang diketahui seorang perempuan berinisial IIR (41) warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun yang membawa 1 Kilo Narkotika jenis Sabu tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Acmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa, tuntutan 17 tahun kepada terdakwa itu dinilai sudah layak. mengingat barang bukti yang diamankan tidak lebih dari 1 KG. Sehingga, terdakwa tidak dituntut seumur hidup ataupun hukuman mati.
"Tuntutan itu ada tolak ukurnya. Tidak bisa disamakan dengan yang bawa 5 kilo, 10 kilo, 100 kilo, bahkan ada yang satu ton. Jaksa penuntut umum sudah mempertimbangkan fakta dipersidangan, terdakwa ini layak atau pantas dituntut 17 tahun," ujar Acmad, saat dikonfirmasi Inews.id, Senin (12/1/2025).
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan JPU telah dilaksanakan dalam sidang yang digelar pada Selasa lalu.
“Penjatuhan tuntutan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, ancaman hukumannya tergolong berat.
“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidananya bisa maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
“Sesuai hukum acara, setelah tuntutan akan ada agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Setelah itu jaksa akan memberikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan,” pungkasnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
