Tim Pengacara Rakyat Ajukan Gugatan Peradilan Terhadap Kejari ke PN Madiun

Awe
Perwakilan tim pengacara rakyat saat mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Madiun di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis (31/07/2025). Foto: istimewa.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Tim Pembela Hukum (TPH) Jaelono, tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Kejari Madiun di Pengadilan Negeri kabupaten Madiun, Kamis (31/7/2025).

Menurut Sumadi, juru bicara tim, pendaftaran praperadilan di PN Madiun ini dikarenakan pihaknya menilai tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah melebihi kewenangan dan tidak cermat dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan kolam renang tersebut.

Bahkan Sumadi menegaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tidak paham dengan peraturan pengelolaan keuangan desa, UU keuangan Negara, sehingga tidak cermat dalam penetapan tersangka. 

"Yang mestinya pihak pihak yang harusnya bertanggung jawab atas program tersebut diantaranya Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Desa (PKPKD), Pelaksan Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Tim Pelaksan Kegiatan (TPK ) tidak disentuh atau belum di tersangkakan. Justru pekerja harian malah ditersangkakan," tegasnya. 

Jubir Tim yang mengklaim sebagai Pengacara Rakyat itu kemudian menyebut pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang berbunyi, “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Tidak hanya itu, pihaknya juga merujuk pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi terkait unsur merugikan keuangan negara harus dititik beratkan adanya akibat (delik materiil). 

"Unsur merugikan keuangan tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potensial loss), tetapi harus dipahami kerugian yang benar-benar sudah terjadi (actual loss). Kerugianya harus jelas dan bukan kisaran," kata Sumadi sambil menggelengkan kepala.

Tim Advokasi Rakyat juga menilai Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-92/M.5.46/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025 menjadi ambigu. Alasannya adalah bukti permulaan berupa audit internal kejaksaan yang inkonstitusional adanya kerugian negara belum dapat sepenuhnya terbukti dan dijadikan dasar penetapan tersangka. 

"Sehingga ketika penyidik telah menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian adanya kerugian negara, hal ini Kejaksaan Negeri Madiun telah sewenang wenang (abuse of power) alias ngawur," tambah Sumadi.

Sebagai praktisi hukum, Sumadi mengajak semua pihak, khususnya penyidik Kejari Madiun untuk menyimak ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang bunyinya: 

“BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” 

"Jadi hanya BPK yang terwenang secara konstitusional menentukan Jumlah Kerugian Keuangan Negara. Lha ini di audit sendiri, dasarnya apa? Atau ada rujukan baru? ini yang kami heran," tegas Sumadi dengan nada tinggi.

Sumadi curiga, ada motif lain dibalik penetapan tersangka terhadap kliennya yang statusnya di pembangunan kolam renang tersebut hanya pekerja harian lepas. "Dugaan kami ada motif lain, ada yang mendesign ini. Tokoh berpengaruh, akan kami bongkar pelan-pelan. Termasuk rekan-rekan media kami ingatkan, jangan ikut framing pihak manapun. Daya kritis teman-teman diperlukan agar tidak menulis rilis mengalir saja. Tapi tanyakan pada pihak kejaksaan peran dan korelasi klien kami, bisa mendapatkan pekerjaan itu, sehingga menjadi pihak yang bertanggung jawab," jelasnya panjang lebar.

Sementara itu Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan peradilan tersebut mengaku belum mengetahui. "Mohon maaf saya belum dapat informasi terkait hal itu," jawabnya singkat melalui WhatsApp, Kamis malam (31/07/2025).

Saat awak media ini berusaha menanyakan peran dan bagaimana Jaelono bisa mendapat pekerjaan pembangunan kolam renang tersebut padahal bukan Tim Pelaksana Kegiatan, Achmad Wahyudi belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Madiun telah menetapkan Jaelono dan EEP menjadi tersangka pada proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Kamis (24/7/2025) lalu. 

Proyek pembangunan kolam renang tersebut dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2022 senilai Rp 600 juta. 


 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network