MADIUN,iNewsMadiun.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, angkat suara terkait salah satu saksi yang disebut hakim turut serta melakukan manipulasi dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu.
Setelah mempelajari putusan pengadilan Negeri Surabaya yang dikuatkan putusan kasasi yang dibacakan Mahkamah Agung RI, pada (7/3/2025) lalu, Achmad menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan ekspose dulu.
Menurut Achmad, putusan pengadilan itu tidak bisa serta merta dijadikan dasar Kejari Madiun untuk langsung melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pupuk bersubsidi yang juga menyeret salah satu Kabid di Dinas Pertanian tersebut.
"Setelah kami pelajari berkasnya kami belum menerbitkan surat perintah penyidikan. karena para penyidik/jaksanya sudah pada pindah. Kami akan ekspose dulu," Ujar Kajari Madiun yang dikonfirmasi Inews.id, Kamis (8/1/2025).
Achmad menyebut, hasil Ekspose itu nantinya yang akan dijadikan dasar Kajari Madiun mengeluarkan Sprint penyelidikan kepada saksi yang disebut hakim turut serta melakukan manipulasi dokumen perijinan yang menyebabkan kerugian negara itu.
"Sprint lagi mas gak bisa otomatis. Karena untuk dasarnya. Makanya perlu ekspose dulu," tutup Achmad.
Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya perkara kasus korupsi pupuk bersubsidi komoditi tebu yang terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur beberapa waktu lalu terungkap fakta baru.
Persidangan yang di putus tanggal 18 juli 2023 lalu, hakim ketua Tongani, berpendapat bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan salah satu terdakwa atas nama Dharto bin Pardi, dikategorikan perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Dumas.
"Menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang
dapat dikategorikan merupakan perbuatan bersama-sama dengan Saksi DUMAS," dikutip dari pertimbangan hakim dalam putusan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, dengan terdakwa Dharto bin Pardi.
Majelis Hakim menilai, saksi Dumas merupakan orang yang turut serta melakukan manipulasi dokumen perijinan dan penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu sehingga tidak tepat sasaran. Selain itu, Dumas juga turut serta manipulasi dalam verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu tersebut.
"Saksi DUMAS merupakan orang yang turut serta melakukan manipulasi
terhadap dokumen perijinan sebagai syarat formalitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu, manipulasi untuk alat tranportasi penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu, melakukan penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu yang
tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip 6T, yaitu tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu) serta manipulasi dalam verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu," bunyi pertimbangan hakim selanjutnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
