Kejari Madiun Tetapkan Kades Sukosari Dagangan Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang

Dodik
Ksn, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Madiun ditetapkanenjadi tersangka kasus proyek pembangunan kolam renang yang bersumber dari anggaran BKK APBD tahun 2022 senilai Rp600 juta, Rabu (6/7/2025). Foto: Istimewa

MADIUN,iNewsMadiun.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kembali menetapkan satu orang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/8/2025). 

‎Satu orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Kepala Desa Sukosari KSN. Setelah resmi ditetapkan tersangka, KSN langsung ditahan di lapas Kelas 1 Madiun selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menyatakan, dari hasil penyidikan didapat bukti bahwa pekerjaan kolam renang tersebut dikerjakan bukan oleh TPK yang sebelumnya dibentuk tersangka KSN.

‎Menurut Rio, pekerjaan kolam renang tersebut oleh KSN justru dikerjakan secara borongan kepada JLN dan EEP orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. KSN juga diketahui memiliki kedekatan dengan tersangka JLN dan EEP.

‎ "Dari fakta penyidikan bahwa tersangka KSN ini karena kedekatannya dengan tersangka JLN sampai kemudian mempercayakan pekerjaan kolam renang tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka JLN atas persetujuan KSN yang notabene mereka berdua bukan dari unsur TPK," ujar Rio.

‎Rio menyebut, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang menelan anggaran RP 600 juta rupiah yang bersumber dari BKK APBD tahun anggaran 2022.

‎ "Atas perbuatan KSN bersama-sama dengan  JLN dan tersangka EEP tersebut nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah sebagaiman hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak korupsi penyimpangan terhadap pembangunan kolam renang," jelas Rio.

‎Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network