Hakim Sebut Ada Saksi Turut Melakukan Manipulasi pada Kasus Korupsi Pupuk di Madiun, Kejari Monitor?

Dodik
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Foto: dok Inews.id

MADIUN,iNewsMadiun.id - Masih ingat kasus korupsi pupuk yang menghebohkan Kabupaten Madiun tahun 2023 lalu?

Ternyata terungkap fakta baru saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya perkara kasus korupsi pupuk bersubsidi komoditi tebu yang terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur tersebut.

‎Persidangan yang di putus tanggal 18 juli 2023 lalu, hakim ketua Tongani, berpendapat bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan salah satu terdakwa atas nama Dharto bin Pardi, dikategorikan perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Dumas.

‎ "Menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang dapat dikategorikan merupakan perbuatan bersama-sama dengan Saksi DUMAS," dikutip dari pertimbangan hakim dalam putusan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, dengan terdakwa Dharto bin Pardi.

‎Majelis Hakim menilai, saksi Dumas merupakan orang yang turut serta melakukan manipulasi dokumen perijinan dan penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu sehingga tidak tepat sasaran. Selain itu, Dumas juga turut serta manipulasi dalam verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu tersebut.

‎ "Saksi DUMAS merupakan orang yang turut serta melakukan manipulasi
‎terhadap dokumen perijinan sebagai syarat formalitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu, manipulasi untuk alat tranportasi penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu, melakukan penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu yang
‎tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan prinsip 6T, yaitu tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu) serta manipulasi dalam verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi komoditi tebu," bunyi pertimbangan hakim selanjutnya.

‎Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Dharto bin Pardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsider.

‎ "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
‎selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00
‎(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," jelas putusan tersebut.

‎Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu, jaksa dan terdakwa melakukan banding hingga Kasasi. Dalam petikan putusan kasasi yang dibacakan Mahkamah Agung RI, pada (7/3/2025) akhirnya menguatkan putusan pengadilan negeri Surabaya dengan tetap menghukum terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp 23.760.000,00 juta.

‎Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Acmad Wahyudi saat dikonfirmasi Inews.id, belum bisa memastikan langkah Kejaksaan apakah akan melakukan penyelidikan terkait saksi Dumas yang disebut dalam pertimbangan hakim turut serta melakukan manipulasi dalam korupsi pupuk bersubsidi komoditi tebu tersebut.

‎ "Saya belum monitor terkait salinan putusan tersebut," ujar Achmad melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/12/2025).



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network