MAGETAN,iNewsMadiun.id - Laporan hasil pemeriksan atas sistem pengendalian intern Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2024 di Kabupaten Magetan, menemukan potensi kehilangan pendapatan daerah dari Pajak Pajak Air Tanah sebesar Rp 689.234.043 juta.
Menurut BPK, hal itu disebabkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memedomani Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022, tentang permohonan pengurangan pajak yang dapat diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, serta pengurangan pajak yang diberikan paling tinggi 75%.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan pengurangan pajak air tanah yang diberikan oleh BPKAD kepada PDAM Lawu Tirta Magetan sebesar 98%. Bahkan, permohonan pengurangan pajak tersebut setelah jatuh tempo pembayaran.
"Hasil pemeriksaan atas rekapitulasi daftar permohonan pengurangan Pajak Air Tanah diketahui bahwa PDAM Lawu Tirta mengajukan permohonan pada
tanggal 24 Desember 2024 setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yaitu tanggal 27 April 2024, dengan jumlah pengurangan Pajak Air Tanah keseluruhan sebesar Rp2.936.736.363,00 atau sebesar 98% dari penetapan awal pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebesar Rp2.996.669.760,00," dikutip dari LHP BPK yang diterima jurnalis media ini.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan risiko pemberian pengurangan Pajak Air Tanah kepada PDAM Lawu Tirta tidak tepat kriteria dan tidak sesuai dengan tujuan pemerintah daerah dalam memberikan insentif fiskal. Selain itu, mengakibatkan hilangnya pendapatan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp689.234.043,00 juta.
"Kondisi tersebut mengakibatkan, hilangnya potensi Pendapatan Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp689.234.043,00," jelas LHP itu.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Magetan agar memerintahkan Kepala BPKPD supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam pemberian pengurangan Pajak Air Tanah maupun pajak daerah lainnya. Sehingga, tidak terjadi potensi kehilangan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu menyatakan bahwa terkait temuan BPK tersebut pihaknya berharap PDAM Lawu Tirta bersedia membayar pajak air yang jadi temuan BPK tersebut.
''Karena adanya temuan BPK tersebut maka akan kami lakukan pemeriksaan pajak. Dan harapan kami PDAM bersedia membayar pajak yang Rp 689 juta," kata Yayuk, saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (2/5/2026).
Disoal pengajuan permohonan pengurangan pajak oleh PDAM Tirta Lawu yang melanggar Perbup Magetan Nomor 5 tahun 2022, kerena setelah jatuh tempo, Yayuk menjawab bahwa besaran pajak yang harus dibayar PDAM itu nantinya menyesuaikan hasil pemeriksaan.
"Kita menyesuaikan dan menindaklanjuti hasil temuan BPK 2024. Besaran yang akan kami tetapkan menyesuaikan hasil pemeriksaan pajak," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
