MADIUN,iNewsMadiun.id - Seorang anak masih dibawah umur berinisial AP (14) Warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah kandungnya berinisial H (43).
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi menyatakan, korban mengalami dugaan pencabulan itu pertama kali pada bulan Agustus tahun 2025 lalu. Saat itu, korban sedang tidur bertiga dengan tersangka dan Adiknya H (5). Sementara ibu korban sudah lama bercerai dengan pelaku.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka yang melihat tubuh korban kemudian timbul niat untuk melakukan dugan pencabulan tersebut. Kerena dalam ancaman, korban kemudian terpaksa menuruti permintaan tersangka.
"Korban merasa takut dan terancam akhirnya korban menuruti permintaan tersangka melakukan persetubuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus, Selasa (5/5/2026).
Menurut AKP Agus, perbuatan bejat tersangka dilakukan hingga berulang kali. sebelum akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku tersebut ke salah satu tetangganya.
Mendengar cerita korban, peristiwa itu kemudian disampaikan ke perangkat desa setempat sebelum akhirnya dilaporkan ke Polisi pada tanggal 27 April 2026. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan tersangka dirumahnya. Sebelum diamankan pelaku sempat akan dimasa oleh warga.
"Peristiwa persetubuhan antara tersangka dengan korban sudah berlangsung berulang kali dan terkadang dilakukan tersangka dalam keadaan mabuk. Sebelum diamankan pelaku sempat akan dimasa warga," tambah AKP Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Madiun.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
