MAGETAN,iNewsMadiun.id - Sebuah bangunan mangkrak yang ada di kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diduga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Pasalnya, lahan sawah di jalan raya Sumbermulyo, Jomblang, Kecamatan Takeran yang saat ini sudah diurug dan dipagar beton itu oleh Pemerintah Pusat ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, Hadzainil Ngazis, saat dikonfirmasi Inews.id menyampaikan, sesuai rencana tata ruang pemerintah Kabupaten Magetan, lokasi yang dimaksud ditetapkan sebagai kawasan pertanian.
"Masuk kawasan pertanian mas lokasi yang dimaksud. Dan masuk LSD," ujar azis, Jumat (19/12/2025) usai diperlihatkan foto lokasi.
Menurut Aziz, bangunan yang sekarang terlihat mangkrak itu sampai saat ini juga belum mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan.
"Kalau lokasinya yang di Utara kanal Jomblang itu belum melakukan perijinan di mall pelayanan publik," jelasnya.
Aziz juga menegaskan, lahan sawah dilindungi tidak bisa langsung dialihfungsikan menjadi non sawah. Harus menunggu persetujuan dari kementrian ATR/BPN.
"Yang jelas kalau memang masuk LSD diperlukan pelepasan. Yang manjadi wewenang Kementerian ATR BPN. Dan saat ini pelepasan LSD sedang moratorium," tutupnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
