Area LSD Produktif di Kabupaten Magetan Diurug, Sudah Alih Fungsi?

Dodik
Lokasi LSD yang telah diurug dan dipagar beton disepanjang sisinya, di Kecamatan Takeran, Magetan. Foto: Dodik

MAGETAN,iNewsMadiun.id - Disaat pemerintah pusat sedang menggaungkan larangan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahan pangan nasional. Lahan sawah di kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan justru diurug sehingga tidak bisa lagi ditanami padi. Padahal sebelumnya lokasi tersebut merupakan lahan produktif.

‎Pantauan Inews.id, setelah selesai diurug, lahan sawah di jalan raya Sumbermulyo, Jomblang, Kecamatan Takeran itu saat ini sudah dipagar beton. Namun, kondisinya terlihat mangkrak. Pasalnya, dilokasi sudah tidak terlihat lagi aktivitas pekerja.

‎Sumber internal BPN Kabupaten Magetan saat dikonfirmasi Inews.id menyampaikan, lahan sawah yang ada di Kecamatan Takeran, masuk lahan sawah dilindungi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

‎Hal itu disampaikan setelah sumber internal BPN Magetan itu melihat peta lokasi yang saat ini sudah diurug itu. "Masuk LSD (Lahan Sawah Dilindungi)," ujar sumber internal BPN yang minta namanya tidak disebutkan itu, Kamis (11/12/2025).

‎Namun, sumber internal BPN itu tidak bisa memastikan lahan sawah yang sekarang diurug itu belum mengantongi ijin. Pasalnya, yang mengeluarkan ijin alih fungsi LSD adalah kementrian ATR/BPN pusat.

‎ "Mungkin (belum keluar ijin alih fungsi nya). Karena ngurusnya langsung ke Kementrian," tutupnya.






Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network