SUBANG, iNewsMadiun.id - Polisi amankan dua terduga penimbun pupuk bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga jauh lebih mahal. Mereka Adalah TRJ (64) warga Pamanukan dan DM (47) warga Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Dari tangan TRJ dan DM, polisi menyita 14 ton pupuk bersubsidi. Pupuk-pupuk itu disembunyikan di sebuah gudang. Akibatnya, pupuk bersubsidi langka di pasaran. Para petani di Kabupaten Subang kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kalaupun ada, harganya melambung tinggi. Harga normal hanya Rp240.000 per kwintal. Sedangkan para pelaku menjualnya dengan harga Rp380.000 per kwintal. Kondisi ini membuat para petani resah.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat, terutama petani di Kabupaten Subang. Menyikapi keresahan itu, petugas Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan.
"Penyebab kelangkaan pupuk subsidi di Subang akhirnya terungkap. Kami menangkap dua pelaku yang menimbun pupuk bersubsidi. setelah menimbun, pelaku menjual harga pupuk subsidi dengan harga jauh lebih mahal. Bahkan pupuk bersubsidi jatah para petani Subang dijual keluar kabupaten," kata Kapolres Subang.
AKBP Sumarni menyatakan, sebanyak 14 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis ini berhasil disita dari TRJ dan DM. Pupuk bersubsidi itu ditimbun di Kios Pupuk Gina, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Modus operandi kejahatannya, kedua pelaku membeli pupuk dari distributor.
Kemudian ditimbun terlebih dulu beberapa lama sehingga terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran. Setelah para petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, kedua pelaku tersebut menjualnya dengan harga jauh lebih mahal, Rp380.000 per kwintal. "Padahal harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hanya Rp240.000 per kwintal," ujar AKBP Sumarni.
Pupuk bersubsidi yang ditimbun dan dijual pelaku jenis Phonska dan SP36. Selain menimbun dan menjual harga pupuk subsidi lebih mahal. Kedua pelaku juga tidak memiliki izin jual pupuk subsidi.
Saat ini, tutur Kapolres Subang, petugas masih mengembangkan kasus untuk menyelidiki asal usul pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku TRJ dan DM.
Tersangka DM dan TRJ dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 Sub 3e UURI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2).
Kemudian, Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi. "Kedua pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara," ucap Kapolres Subang. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait