BLITAR, iNewsMadiun.id - Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi kembali terjadi. Kali ini pupuk bersubsidi sebanyak 6,2 ton diamankan Polsek Kanigoro, Blitar, saat akan dijual ke ke Kabupaten Ngawi. Polisi kemudian mengamankan dua truk yang sedang bongkar muat di Desa Sawentar, kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (08/02/2022) dini hari.
"Awalnya ada anggota yang sedang patroli, lalu melihat ada dua truk yang sedang memindahkan muatan. Saat diperiksa memindahkan pupuk subsidi yang hendak dibawa ke Kabupaten Ngawi," ungkap Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi, Selasa (08/02/2022).
BACA JUGA:
Stok Pupuk Subsidi di Awal 2022 Capai 1,13 Juta Ton
Tri Wahyudi menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan sopir, pupuk merek Poska dan Urea ini didapatkan dari Kecamatan Wonotirto. Sesuai aturan pupuk subsidi ini tidak diperbolehkan diperjualkan belikan ke luar daerah.
Pupuk dari daerah satu tidak dapat dijual untuk daerah lain, Karena pupuk ini untuk memenuhi kelompok tani satu daerah. Sementara untuk daerah lain, kebutuhan pupuk subsidi sudah dipenuhi melalui kelompok tani daerah tersebut.
Kini dua truk yang berisi puluhan karung pupuk ini diamankan di Mapolsek Kanigoro. Untuk menangani kasus ini, pihaknya menyerahkan ke Mapolres Blitar.
BACA JUGA:
Stok Pupuk Subsidi Dipastikan Aman, Pengawasan Diperkuat
"Untuk penanganan kita serahkan ke Mapolres, karena wewenang penyidikan ada di sana. Kita hanya membantu mengamankan," tegasnya.
Kini pihak kepolsian masih mengembangkan kasus upaya penylundupan pupuk subsidi ini. Apalagi pupuk subsidi tidak boleh dipindah tangankan ke orang lain, karena kebutuhanya sudah disesuaikan dengan permintaan kelompok tani. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait