get app
inews
Aa Text
Read Next : PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Penyelewengan Dana Bantuan ACT

Kemensos: ACT Dapat Mengajukan Kembali Izin Baru Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Kamis, 07 Juli 2022 | 11:34 WIB
header img
ACT bisa mengajukan izin lagi jika memenuhi syarat (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kemensos menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru.

Syaratnya, jika mereka mampu memperbaiki manajemen internal lembaga tersebut. 

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan. 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut