MADIUN, iNewsMadiun.id - Fasilitas kendaraan dinas berpelat merah, biasanya diperuntukan oleh pemerintah untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas baik di pusat maupun daerah. Namun hal itu seolah tidak berlaku di Kabupaten Madiun Jawa Timur. Bagaimana tidak, sebuah motor pelat merah, bebas dikendarai siswa berseragam SMP di jalan raya.
Sepeda motor pelat merah dengan nomor polisi AE 27XX FP tersebut dikendarai seorang pelajar berseragam biru putih ke arah utara di jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Senin (4/12/2023).
Pelajar SMP yang belum diketahui identitasnya tersebut sempat berhenti di traffic light perempatan rejoagung Yos Sudarso saat lampu pengatur lalu lintas menyala merah. Beberapa siswa SMP yang lain juga nampak berhenti, bedanya mereka mengendarai sepeda motor pelat hitam. Tak lama berselang, begitu lampu hijau menyala, siswa siswa tersebut langsung kembali melanjutkan perjalanannya ke arah utara atau menuju ke arah Kabupaten Madiun, hingga tak terlihat di keramaian arus lalu lintas.
Editor : Arif Handono