Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun, Suntoko belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait hal itu. Telepon genggamnya pun sulit dihubungi. Salah seorang sumber di BPKAD Pemkab Madiun membenarkan jika sepeda motor pelat merah AE 27XX FP tersebut milik Pemkab Madiun.
Penggunaan sepeda motor pelat merah oleh pelajar SMP sangat disayangkan oleh pemerhati pemerintahan daerah dan praktisi hukum Madiun Raya, Sumadi. Menurut dia, sesuai dengan aturan yang boleh mengendarai kendaraan dinas adalah para pegawai negeri atau aparatur sipil negara. Namun tak jarang hal itu banyak dilanggar , karena memang sanksinya ringan.
"Kalau sesuai aturan ya gak boleh sepeda motor pelat merah dinaiki anak SMP. Saya sangat menyangkan dan prihatin. Selain belum cukup umur dan jelas tidak miliki SIM, itu juga bukan haknya untuk mengendarai, meski orang tua atau keluarganya yang mendapat fasilitas itu," katanya.
Apalagi anak itu, kata Sumadi, mengendarai langsung seorang diri di jalan raya sehingga berbahaya apabila terjadi kecelakaan. Menurut dia, pengunaan kendaraan dinas bagi pegawai negeri sipil itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. "Mungkin karena sanksinya ringan dan pengawasannya lemah, sehingga hal seperti itu diabaikan," jelas Sumadi panjang lebar.
Editor : Arif Handono