get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

Kemensos: ACT Dapat Mengajukan Kembali Izin Baru Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Kamis, 07 Juli 2022 | 11:34 WIB
header img
ACT bisa mengajukan izin lagi jika memenuhi syarat (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Kemensos menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dapat mengusulkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru.

Syaratnya, jika mereka mampu memperbaiki manajemen internal lembaga tersebut. 

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan. Peraturan tersebut menjadi sebuah payung hukum dalam melakukan pengumpulan sumbangan. 

"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rasman kepada MNC Portal, Kamis (7/7/2022). 

 

Rasman menyebut pihaknya juga rutin memanggil lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 

"Semua sama, tidak ada perbedaan,  Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang  juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Lebih lanjut, terkait screening bagi Penyelenggara PUB yang cakupan wilayah secara nasional, kata Rasman dilakukan secara berjenjang.

Misalnya sebagai contoh Pemberian Izin Bagi Yayasan ACT, lanjut nya harus mendapat persetujuan persyaratannya oleh Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 

"Selanjutnya Kemensos memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan," tuturnya. 

Rasman menjelaskan bila selama proses pengumpulan PUB terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berasal dari laporan monitoring, pengaduan masyarakat, berita media,

Lembaga atau Aparat Penegak Hukum. Kemensos berhak memanggil penyelenggara PUB untuk klarifikasi terhadap pengaduan/ Berita tersebut. 

"Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan.
dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/ atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi," tuturnya.iNewsMadiun.id

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut