JAKARTA, iNewsMadiun.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan pasca izin lembaga tersebut dicabut oleh pemerintah.
"Kerja sama MUI dan Act dulu memang pernah dilakukan, karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadikarena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya stop," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud , saat ditemui wartawan Selasa (26/7/2022).
Ia menuturkan, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sudah melakukan komunikasi antara MUI dan ACT, namun apa yang terjadi di ACT pihaknya tidak bisa campur tangan.
"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada Act, tapi itu kan kita tidak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT," jelasnya.
"Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum, karena sekarang disetop, ya jadi stop," paparnya.
Menurutnya, MUI tidak menutup kemungkinan ingin berkolaborasi dengan pihak manapun. Ketika ada persoalan, ia menambahkan harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu," tuturnya.
Editor : Arif Handono