get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Dia 12 Kampung Tematik Kota Madiun, Ada Sport Centre hingga Peceland

MUI Stop Kerja Sama dengan ACT

Rabu, 27 Juli 2022 | 09:00 WIB
header img
MUI Stop Kerja Sama dengan ACT (FOTO: MNC Media)

JAKARTA, iNewsMadiun.id  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dihentikan pasca izin lembaga tersebut dicabut oleh pemerintah.

"Kerja sama MUI dan Act dulu memang pernah dilakukan, karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadikarena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya stop," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud , saat ditemui wartawan Selasa (26/7/2022).

 

Ia menuturkan, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sudah melakukan komunikasi antara MUI dan ACT, namun apa yang terjadi di ACT pihaknya tidak bisa campur tangan.

"Sekjen MUI sudah komunikasi ke sana, kepada Act, tapi itu kan kita tidak bisa campur tangan apa yang terjadi di ACT," jelasnya.

 

"Karena kerjasamanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum, karena sekarang disetop, ya jadi stop," paparnya.

Menurutnya, MUI tidak menutup kemungkinan ingin berkolaborasi dengan pihak manapun. Ketika ada persoalan, ia menambahkan harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

"Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022). iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut