Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dua Bocah Tewas di Bekas Galian C Saradan Masih Mengambang, Ini Penjelasan Kapolres Madiun
Advertisement . Scroll to see content

Polres Madiun Tahan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:50 WIB
  • author Dodik
Polres Madiun Tahan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kantor Satreskrim Polres Madiun. Foto:inewsmadiun.id/Dodik.

MADIUN,iNewsMadiun.id - SS (44) tersangka kasus dugaan perkosaan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditangkap Satreskrim Polres Madiun. 
‎
‎Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik resmi menetapkan SS (43) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan kepada remaja berinisial AD (19).
‎
‎SS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun sejak Selasa, 22 Oktober 2026. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari korban maupun dari tangan tersangka.
‎
‎Kasi Humas Polres Madiun, AKP Anita Diyah Puspitosari membenarkan penangkapan tersangka dugaan pencabulan yang terjadi di kecamatan Geger tersebut. Saat ini, SS mendekam di ruang tahanan Polres Madiun.
‎
‎"Sudah ditahan mas," ujar AKP Anita, saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (3010/2026) sore.
‎
‎Menurut AKP Anita, saat ini SS mendekam di ruang tahanan Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut. Setelah semua berkas lengkap, kasus tersebut segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
‎
‎Sebeleumnya diberitakan, remaja putri berinisial AD (19) warga Kecamatan Geger, Kabupatan Madiun, Jawa Timur menjadi korban dugaan asusila sejak masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Terduga pelaku merupakan kerabat dekatnya sendiri, berinisial SS (44).
‎
‎Kuasa hukum korban, Mohamad Muhari, menyampaikan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2026. Awalnya terduga pelaku hanya melakukan oral seks kepada korban. Sebelum akhirnya mengajak korban untuk berhubungan badan.
‎
‎"Kronologi awal itu ditahun 2016 itu ada perbuatan oral sek antara korban dan terduga pelaku. Sampai di tahun 2022 terjadilah hubungan intim, hubungan suami istri sampai bulan Mei tahun 2026," ujar Muhari, yang dikonfirmasi iNews.id, Senin (19/10/2026).
‎
‎Muhari, membeberkn dugaan tindakan asusila yang dialami kliennya itu berawal saat korban meminta tolong terduga pelaku untuk membelikan pelindung ponsel (casing HP). Saat itu terduga pelaku meminta syarat agar korban mau menuruti kemauannya. 
‎
‎"Terduga pelaku mengiyakan dengan syarat korban harus menuruti kemauannya. Sejak saat itu, dugaan tindakan asusila tersebut berulang kali terjadi. Satu Minggu sampai 3 kali," jelas Muhari.
‎

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut