BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny. Dalam kesempatan tersebut, dia menyebutkan BPOM dan Kementerian Kesehatan sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup. "Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," kata Penny.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " BPOM Ungkap 69 Obat Sirup Terbukti Menambah 4 Jenis Pelarut ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/lifestyle/health/bpom-ungkap-69-obat-sirup-terbukti-menambah-4-jenis-pelarut.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait