JAKARTA,iNewsMadiun.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media, ormas, LSM, dan pengusaha.
Selain LSP, dua tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi dan disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system tersebut. Selanjutnya pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
