Kontradiksi Pasal 33 dan 118 UU Desa Bisa Picu Konflik Horisontal di Pilkades 2027, Apa Solusinya?

Dodik
Bunyi pasal 118 huruf (a) UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Pertentangan norma antara Pasal 33 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tidak hanya menjadi jebakan hukum bagi panitia dan calon kepala desa petahana. Jika dibiarkan, kontradiksi tersebut berpotensi merugikan masyarakat desa dan memicu konflik horizontal berkepanjangan pada Pilkades Serentak 2027. Hal tersebut ditegaskan Pemerhati Desa, Dimyati Dahlan.

Menurut Dimyati, Pasal 33 huruf (k) UU Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas mengatur calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Ketentuan itu semakin dipertegas dalam peraturan pelaksananya. Pada Penjelasan Pasal 39 ayat (3) huruf b angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa menyebutkan bahwa yang dimaksud Kelengkapan Persyaratan Administratif adalah kelengkapan dokumen persyaratan administratif bakal calon, antara lain Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 2 kali masa jabatan.

Artinya, setiap bakal calon wajib melampirkan dua dokumen tersebut. Pertama, Surat Keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta kedua, Surat Pernyataan pribadi.

Sementara itu, Pasal 118 huruf (a) yang merupakan ketentuan peralihan justru menyebutkan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua kali periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

"Di sini letak kontradiksinya sangat nyata. Kalau Pasal 118 yang dipaksakan untuk Pilkades 2027, bagaimana mungkin calon yang sudah menjabat dua kali bisa membuat surat pernyataan tidak pernah menjabat dua kali? Bagaimana DPMD bisa mengeluarkan surat keterangan tidak pernah menjabat dua kali? Kalau dipaksakan, surat itu berpotensi menjadi keterangan palsu," kata Dimyati, Senin (2/11/2026).

Dimyati menegaskan, jika kontradiksi ini dipaksakan, yang paling dirugikan bukan hanya panitia atau calon kadesnya, tapi masyarakat desa itu sendiri. Apalagi Pemilihan Kepala Desa Serentak iniakan berlangsung di belasan ribu desa di Indonesia.

"Pendukung masing-masing calon kades berpotensi bersitegang, baik sebelum pendaftaran, saat pendaftaran, maupun pasca Pilkades. Potensi konflik horizontal sangat besar dan tidak akan mereda. Apalagi Pilkades serentak 2027 berdasarkan data kami se-Indonesia akan berlangsung 19105 desa. Rinciannya yang di Jawa saja misalnya, di Jatim 4.516 desa, Jateng 4.209 desa, Jabar 1.625 desa dan Banten 446 desa. Kan harus diantisipasi ini," jelasnya panjang lebar.

Jika masyarakat sudah bersitegang, lanjut Dimyati, maka desa juga yang akan dirugikan. Pembangunan tidak akan berjalan, potensi desa tidak bisa dimaksimalkan, dan program desa menjadi terhambat karena kepala desa terpilih terus digugat secara perdata maupun pidana.

"Keputusan panitia penetapan calon bisa digugat di PTUN, status calon bisa dibatalkan. Keputusan panitia, surat pernyataan calon, dan surat keterangan DPMD yang menyatakan tidak pernah menjabat dua kali bisa menjadi bukti pidana. Serba berisiko secara hukum," ujar pria yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi itu.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah di manapun berada segera memberikan kepastian hukum. Menurutnya, solusi paling aman untuk mengakhiri polemik ini adalah dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Maka ketentuan ini (pasal 33 dan 118 ) bertentangan dengan tujuan asas legalitas untuk menjamin kepastian hukum, di mana warga mengetahui batas antara perbuatan yang boleh dan yang terlarang. Paling aman solusinya ya lakukan uji materi Pasal 33 dan Pasal 118 tersebut di Mahkamah Konstitusi, agar tidak merugikan masyarakat desa dan tidak mengganggu jalannya pembangunan desa," tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network