NGAWI,iNewsMadiun.id - Rekontruksi jalan ruas Kwadungan - Kendung, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang menelan anggaran Rp 30 milyar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Jawa Timur.
Tak main - main, BPK merekomendasikan untuk pengembalian kelebihan bayar akibat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi pada proyek sumber anggaran dari dana bagi hasil tersebut sebesar Rp 686.659.263 juta.
BPK merinci berapa kekurangan volume yang menjadi temuan hasil pemeriksaan fisik dilapangan. Salah satunya cor beton struktur bahu jalan yang disunat 29 M3. Dalam kontrak, cor tersebut seharusnya 720 M3. Hasil cek fisik dilapangan, BPK hanya menemukan 691 M3.
Selain itu, BPK juga menemukan sistem manajemen keselamatan kontruksi (SMKK) tidak sesuai di kontrak. Salah satunya jumlah petugas yang mengatur lalu lintas. Total kelebihan bayar akibat kekurangan volume cor beton dan SMKK tersebut sebesar Rp 56.378.688 juta.
Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ditemukan pada pekerjaan beton semen fs 3,8 MPa, yang dilakukan pengujian di 6 lokasi atau titik. Serta pekerjaan struktur fc'20 MPa (bahu jalan) yang dlakukan pengujian di 22 lokasi.
Dari hasil cek fisik yang dilakukan BPK di 28 lokasi tersebut, seluruhnya tidak ada yang sesuai spesifikasi. Total kelebihan bayar hasil pengujian di 28 lokasi akibat tidak sesuai spesifikasi tersebut sebesar Rp 630.830.575 juta. Sehingga, total kelebihan bayar temuan BPK itu sebesar Rp 686.659.263 juta.
Kondisi itu menggambarkan lemahnya pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas yang memiliki tugas utama untuk mengawasi jalannya pelaksanaan proyek konstruksi agar sesuai dengan rencana, syarat teknis dan anggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi, Mohammad Sadli belum memberikan penjelasan terkait temuan BPK tersebut. Upaya konfirmasi jurnalis media ini melalui pesan WhatsApp belum ada balasan.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
