Mirip Klaten, BPK Temukan Honorarium Rp 1,8 Miliar di Ngawi Tak Sesuai Aturan

Dodik
Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi. Foto: IG protokol.komunikasi_pim_ngawi

NGAWI,iNewsMadiun.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium tim yang menyeret Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng menjadi tersangka KPK, juga ditemukan di Kabupaten Ngawi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di 16 Perangkat Daerah senilai Rp1,8 miliar tidak sesuai ketentuan.

Dalam LHP tersebut, BPK menguraikan Laporan Keuangan Pemkab Ngawi Tahun 2025 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp582.327.626.172,33. Dari nilai tersebut, diantaranya merupakan belanja untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.

"Lebih lanjut diketahui adanya 25 Tim Pelaksana Kegiatan pada 16 Perangkat Daerah. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa uraian tugas Tim Pelaksana sama dengan tugas dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah yang tertuang di dalam Peraturan Bupati tentang Struktur, Kedudukan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja," tulis LHP BPK.

BPK juga mencatat hasil wawancara dengan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di 16 Perangkat Daerah. Dalam LHP tersebut disebutkan bahwa masing-masing PPTK terkait pada 16 Perangkat daerah menyatakan tidak terdapat keluaran atau output yang disusun atas kegiatan yang dilaksanakan tim pelaksana kegiatan.


Cover LHP BPK

Menurut BPK, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mensyaratkan tim yang dapat diberikan honorarium harus mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur, bersifat koordinatif, bersifat temporer, dan merupakan tugas tambahan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.

Total pembayaran honorarium mencapai Rp1.800.560.200,00 untuk 25 tim di 16 Perangkat Daerah. Nilai terkecil Rp8.418.000 pada BKPSDM untuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan terbesar Rp188.355.000 pada Dinas Sosial untuk Tim Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah. Dampaknya, hal itu membebani keuangan daerah.

"Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan membebani keuangan daerah sebesar Rp1.800.560.200,00," tulis LHP BPK seperti yang diterima jurnalis ini.

BPK juga menyebut penyebabny hal itu adalah Kepala Perangkat Daerah terkait selaku Pengguna Anggaran tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pada PPTK terkait yang melakukan pengelolaan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Kegiatan.

Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Ngawi agar memerintahkan Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran supaya melakukan pengawasan dan pengendalian dengan menginstruksikan kepada PPTK pengelolaan pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan untuk:

a. mengusulkan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan dengan memuat tugas diluar tugas dan fungsi sehari-hari atau selain yang dimuat pada Peraturan Bupati Ngawi tentang Struktur, Kedudukan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja; dan

b. meminta output dari Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan sebagai bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tim.

Terkait temuan dalam LHP BPK tersebut, Sekda Kabupaten Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto belum memberikan penjelasan apapun. Upaya konfirmasi inews.id melalui pesan WhatsApp sejak kemarin hingga berita ini ditulis belum berbalas. 

Temuan ini menjadi perhatian karena memiliki kemiripan dengan kasus honorarium di Kabupaten Klaten. Di Klaten, BPK menemukan pembayaran honorarium tim tidak sesuai aturan senilai Rp5 miliar. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah sebagai tersangka dugaan suap Rp400 juta dengan sandi AMIDIS untuk menghapus temuan dari LHP.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network