Kasus Honorarium di Klaten dan Ngawi Jadi Temuan BPK, Aktivis: Awas Kepala Daerah Lain!
NGAWI,iNewsMadiun.id - Buntut pembayaran honorarium yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi di dua daerah, Klaten dan Ngawi. Di Klaten, temuan honorarium Rp 5 miliar berujung pada dugaan penyuapan oleh bupati kepada Kepala BPK Jateng senilai Rp400 juta dengan kode 'AMIDIS' hingga berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sementara di Ngawi, temuan serupa senilai Rp1,8 miliar membebani keuangan daerah.
BPK Perwakilan Jawa Timur menemukan pembayaran honorarium kepada 25 tim pelaksana kegiatan yang tersebar di 16 perangkat daerah (OPD) Pemkab Ngawi dengan total anggaran Rp1.800.560.200 yang dinilai memboroskan uang negara.
Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan, tugas yang diberikan kepada tim memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat daerah yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.
Tak hanya itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan bahwa PPTK pada 16 perangkat daerah tidak terdapat keluaran atau output yang disusun atas kegiatan yang dilaksanakan tim. Dengan kata lain, uang daerah telah dibayarkan sebagai honorarium, tetapi hasil atau output kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak jelas.
Kondisi itulah yang kemudian dinilai BPK membebani keuangan daerah hingga Rp1,8 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis antikorupsi Mataraman, Dimyati Dahlan, mengingatkan seluruh kepala daerah di eks Karisidenan Madiun untuk berhati-hati.
Menurut Dimyati, kasus Ngawi dan Klaten seolah menjadi fenomena gunung es kecil. Tidak menutup kemungkinan semua daerah memiliki pola yang sama, namun dengan akhir yang berbeda.
"Bedanya yang di Ngawi belum atau tidak tertangkap KPK. Mereka menerima rekomendasi BPK untuk melakukan apa yang telah direkomendasikan oleh BPK diantaranya pengembalian," ujar Dimyati.
Dimyati menyarankan kepada semua pihak baik kepala daerah, ASN atau pejabat lainnya yang melakukan tugas pokok sesuai fungsinya untuk tidak menerima honorarium. Hal itu sudah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena mereka telah digaji oleh negara, telah mendapatkan tunjangan dari negara dan juga mendapatkan biaya operasional dari negara. Sehingga ketika mereka melakukan tugas pokok fungsinya yang melekat pada jabatan yang ada pada dirinya maka tidak bisa meminta honorarium lagi seperti yang tertera pada Perpres dan aturan lainnya," tegasnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 jo Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam lampiran Perpres tersebut, honorarium hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang bukan merupakan tupoksi dan yang membutuhkan keahlian khusus.
Aturan itu diperkuat dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang melarang ASN menerima honorarium ganda atas pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya.
Untuk menghindari temuan BPK dan jeratan hukum, Dimyati memberikan masukan agar kepala daerah dan jajaran di bawahnya termasuk Camat, Kepala Dinas, dan Kepala Bidang untuk mengkaji kembali, agar tidak menganggarkan honorarium untuk tugas pokok yang memang sudah melekat pada yang bersangkutan.
"Jika nanti melakukan tugas-tugas pokok fungsi kinerjanya ya jangan sampai dianggarkan honorariumnya. Karena jika tidak itu menjadi akumulasi temuan tahunan. Dampaknya di tahun berikutnya temuan bisa semakin banyak dan pengembaliannya berat. Dan jika tidak dikembalikan maka konsekuensinya adalah pidana korupsi. Unsur tindakan melawan hukumnya serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi," tambahnya.
Ia kemudian memberikan contoh seperti potensi manipulasi dalam pertanggung jawaban honorarium. Misalnya, pelaksanaan tiga jam pelajaran hanya berlangsung 30 menit karena ada kegiatan yang lain dalam waktu yang sama.
Lebih lanjut, Dimyati mengingatkan agar tidak ada upaya untuk menghapus temuan BPK dengan cara menyuap oknum auditor.
"Jika misalnya ada upaya, karena punya kenalan di oknum BPK seperti di Jateng bisa dihapus itu juga beresiko. Karena alat sadap aparat penegak hukum seperti KPK sudah cukup canggih. Yang paling aman adalah jika sudah digaji negara, sudah mendapatkan tunjangan pekerjaan, tunjangan kinerja, sudah mendapatkan biaya operasional ya sadarlah memang itu tugas pokoknya, nggak usah nyari tambahan-tambahan lagi," pungkasnya.
Editor: Arif Wahyu Efendi