Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Masa Amnesti berakhir, Puluhan Sumur Air Tanah di Magetan Belum Kantongi Izin
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah Kabupaten di Jatim Segera Gelar Pengisian BPD, Akademisi: Dilarang Rangkap Jabatan!

Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:59 WIB
  • author Dodik
Sejumlah Kabupaten di Jatim Segera Gelar Pengisian BPD, Akademisi: Dilarang Rangkap Jabatan!
Tatik Sriwulandari, Akademisi Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Foto: istimewa

MADIUN,iNewsMadiun.id - Sejumlah kabupaten di wilayah Jawa Timur bagian barat dalam waktu dekat akan segera menggelar pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk periode baru 2026-2034. Kabupaten yang bersiap menggelar hajat desa tersebut di antaranya Magetan, Ngawi,  Madiun. Langkah ini diambil menyusul akan berakhirnya masa jabatan BPD lama yang dilantik pada periode 2019-2020.

Di Magetan misalnya, DPMD mencatat masa jabatan BPD se-Kabupaten akan berakhir pada Maret 2027 dan proses seleksi harus dimulai lebih awal. Sementara di Ngawi, DPMD bahkan telah menggelar uji publik naskah akademik perubahan Perda tentang Kades dan BPD pada 30 September 2026 lalu. Momentum pengisian serentak ini menjadi krusial karena berbarengan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tanggal 28 Juli 2026 tentang Penjelasan Kedudukan Anggota BPD sebagai ASN.

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Tatik Sriwulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Tatik, dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf f yang menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 26 huruf f Permendagri 110 Tahun 2016 yang menyebutkan anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Saya kira sudah jelas dan tegas larangan ini," ujar Tatik.

Tatik melanjutkan, ASN adalah jabatan yang diatur oleh UU ASN, TNI Polri juga jabatan yang diatur dalam UU, BUMN dan Penyelenggara Pemilu dan jabatan-jabatan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga semuanya masuk dalam kategori jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap.

Tatik menjelaskan mengapa ASN, TNI Polri dan BUMN dilarang merangkap jabatan menjadi anggota BPD. Menurutnya BPD adalah DPR nya desa yang punya tugas pokok dan fungsi yang banyak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak akan maksimal fungsinya kalau juga menjalankan tupoksi ketentuan perundang-undangan lainnya sebagai ASN, TNI Polri maupun BUMN.

Yang paling krusial menurut Tatik adalah persoalan hak keuangan negara yang berpotensi dobel anggaran. Hal ini kata dia, dipertegas dalam Pasal 85 PP 16 Tahun 2026 yang mengatur hak keuangan BPD secara rinci.

"BPD itu berhak menerima tunjangan. Ada tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, ada tunjangan kinerja, ada tunjangan anak, ada tunjangan istri, dan ada tunjangan purna tugas. Tunjangan tersebut dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, dimana ADD bersumber dari dana transfer daerah dari APBN. Ini uang negara," terang Tatik.

Sementara di sisi lain, ASN, TNI, POLRI dan pegawai BUMN juga punya hak keuangan yang sama yang sumbernya juga dari APBD dan APBN yang merupakan keuangan negara. Jika seseorang merangkap jabatan sebagai ASN sekaligus anggota BPD, maka akan terjadi dobel anggaran dari keuangan negara untuk satu orang yang sama.

"Maka akan terjadi dobel anggaran dari keuangan negara. Maka mereka harus memilih hak keuangan sebagai ASN, TNI, POLRI dan BUMN atau hak keuangan sebagai anggota BPD. Tidak bisa dua-duanya diambil," tegas Tatik.

Lebih lanjut, Tatik juga menyinggung benturan waktu dan kewajiban hukum yang pasti terjadi jika rangkap jabatan dibiarkan. Bagaimana ketika dalam satu waktu peraturan perundang-undangan memerintahkan untuk menjalankan tupoksinya sebagai anggota BPD dan di sisi lain ketentuan perundang-undangan juga mewajibkan menjalankan sebagai ASN, TNI, Polri. Dalam kondisi seperti itu, sudah pasti tugas sebagai BPD yang akan dikesampingkan karena ASN, TNI, Polri terikat jam kerja dan target kinerja.

Oleh karena itu, menurutnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tanggal 28 Juli 2026 sudah sangat jelas memberikan arah. Dalam poin pertama surat tersebut disebutkan bahwa Pegawai Negeri ASN diangkat untuk mengisi atau memenuhi kebutuhan jabatan ASN dalam instansi pemerintah dan telah memiliki uraian tugas dalam pencapaian target kinerja ASN. Maka rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD sejauh mungkin dihindari. Hal ini sudah jelas dan tegas.

Dengan akan digelarnya pengisian BPD di sejumlah kabupaten di Jatim barat, Tatik berharap panitia seleksi di tingkat desa hingga Bupati benar-benar menjadikan surat edaran dan undang-undang tersebut sebagai pedoman mutlak agar BPD yang terpilih nantinya benar-benar fokus, netral dan optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi desa.

Editor: Arif Wahyu Efendi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut