MADIUN,iNewsMadiun.id – Suasana haru mewarnai suasana reka ulang adegan dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) malam. Momen itu terjadi setelah tim dari Direskrimum Polda Jatim membawa tersangka membawa masuk tersangka.
Istri sah tersangka Dwi Bagus Martono tak kuasa menahan tangis saat melihat suaminya dengan tangan di borgol memasuki rumah yang ada di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.
Perempuan yang mengenakan pakaian serba hitam dan berjilbab itu tampak memeluk Bagus dengan erat. Sambil menangis, dia menatap wajah suaminya yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim tersebut.
Dari kejauhan tampak sang istri terus berbicara sambil menatap wajah Bagus yang menggunakan masker berwarna biru itu. Bagus yang didampingi 2 penyidik tampak hanya bisa terdiam.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan reka ulang adegan dugaan pembunuhan itu dimulai dari Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat meninggalnya Dini Hardiyanti.
“TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan mulai dari tersangka di resepsionis, berkomunikasi, kemudian terjadi percekcokan yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana,” ujar Jumhur.
Dari hotel, rombongan bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Lokasi itu diduga berkaitan dengan kematian AGF, anak Dini yang masih berusia empat tahun.
Penyidik memperagakan sejumlah adegan saat korban berada di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di rumah tersebut. Dalam prosesnya, terdapat adegan yang perlu diperbaiki setelah penyidik berdiskusi dengan tersangka untuk menyesuaikan peragaan dengan keterangan yang disampaikan.
“Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” jelas Jumhur.
Reka ulang adegan kemudian dilanjutkan ke rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban setelah keduanya meninggal dunia.
Di lokasi ketiga, penyidik mendalami rangkaian tindakan tersangka yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Salah satunya terkait persiapan pembakaran, termasuk penyediaan kayu dan keberadaan tungku di rumah tersebut.
“Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” ungkapnya.
Jumhur menjelaskan, tungku itu diduga dibuat setelah proses pembakaran berlangsung. Saat itu, abu yang tersisa disebut telah dibersihkan dan dilarutkan.
Menurut Jumhur, mesin pencacah tersebut dibeli tersangka setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, mesin itu kemudian dijual kembali dengan bantuan seorang teman tersangka sekitar dua hari kemudian.
“Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami,” katanya.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
