Tak Hanya Polda Jatim, Pembangunan Pabrik Mainan di Desa Kuwu Juga Dalam Penyelidikan Kejaksaan?

Awe
Lahan sawah produktif masuk zona LSD dengan luas sekitar 6 hektar telah diurug dan dipadatkan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo yang rencananya akan dibangun pabrik mainan. Foto: doc Awe

MADIUN,iNewsMadiun.id -Ternyata tidak hanya Polda Jatim yang melakukan penyelidikan terhadap proses pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Diam-diam ternyata Kejaksaan diduga juga melakukan penyelidikan serupa namun dengan obyek berbeda. 

Kepala BPN Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi mengaku pihaknya telah dimintai keterangan dari kejaksaan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran informasi adanya permintaan keterangan dari Kejati Jatim terhadap BPN Madiun atas dugaan korupsi pada pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Madiun.

"Permintaan keterangan dari Kejaksaan Madiun sudah," ungkap Adolf melalui WhatsApp, Rabu (23/07/2025).

Terkait adanya lahan yang akan dibangun perumahan ataupun pabrik yang terlanjur dilakukan pengurugan oleh investor, padahal masuk zona sawah produktif LSD ( Lahan Sawah Dilindungi), pihaknya menyarankan agar segera mengurus perizinan termasuk rekom LSD. 

"Kami tetap memberi saran untuk mengurus semua perizinan termasuk rekom LSD," tambahnya. 

Menurut Adolf, pemilik lahan pabrik mainan di Desa Kuwu sudah mengajukan pertimbangan teknis ke BPN Madiun. Pertimbangan teknis itulah yang menggambarkan kondisi saat ini dilihat pada peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun.

"Dan pertek tersebut menjadi salah satu syarat untuk mengajukan rekom LSD di Kementerian ATR/ BPN di pusat karena rekom tersebut kewenangannya ada di pusat," jelasnya. 

Sebelumnya, Polda Jawa Timur membenarkan saat ini sedang menangani dugaan alih fungsi lahan pertanian oleh investor di Kabupaten Madiun Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat di konfirmasi awak media.

"Belum tahu saya untuk jadwal yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang bisa saya sampaikan bahwa penanganan kasus ini masih tetap berjalan dan  masih dilakukan pendalaman," jawab Kabid Humas Polda Jatim tersebut melalui pesan Whatssapp, Selasa (27/05/2025) lalu.

Sumber iNews.id YTL, menyebutkan, kemungkinan Polda Jatim menangani dugaan pidana umumnya, sedangkan Kejaksaan menangani dugaan korupsinya (dalam kasus pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo).

"Mungkin Polda tangani pidana umumnya, sedangkan Kejaksaan tangani dugaan tipikornya," jelas sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.



 

 

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network