MADIUN,inews Madiun.id - Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur setiap tahunnya mengalami penyusutan. Bahkan, alih fungsi lahan sawah dilindungi yang lokasinya ada di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo saat ini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri.
Selain di Kecamatan Balerejo, LSD di Kabupaten Madiun yang sekarang dialih fungsikan juga ditemukan di Kecamatan Mejayan. Lahan yang dulunya ditanami padi itu sekarang berdiri sebuah bangunan tempat fashion.
Dari peta yang diterima Inews.id, lokasi yang tepat didepan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) tersebut masuk lahan sawah dilindungi atau biasa dikenal dengan sebutan lahan hijau. Lahan tersebut semestinya untuk ketahanan pangan berkelanjutan.
Tri Widi Nugroho Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun membenarkan bahwa lokasi yang saat ini sudah dibangun gedung untuk berjualan fashion itu sampai sekarang masih masuk lahan sawah dilindungi.
"Kemarin sudah kita cek di peta itu masih masuk LSD," ujar Tri Widi, saat dikonfirmasi Inews.id, Selasa (2/12/2025).
Menurut dia, jika pemilik lahan sudah mengajukan ijin alih fungsi lahan sawah dilindungi tersebut menjadi non pertanian, secara otomatis oleh Kementerian ATR/BPN lahan tersebut sudah dikeluarkan dari peta LSD.
"Kalau sudah disetujui oleh Kementrian nanti tidak muncul, artinya sudah keluar dari peta LSD," jelas Tri Widi.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
