Polemik Pasal 33 dan 118 UU Desa Ancam Pilkades Serentak, Pemerhati: Waspadai Resiko Hukum!

Dodik
Bunyi pasal 33 huruf (k) UU nomor 3 tahun 2024.

MADIUN,iNewsMadiun.id - Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Indonesia pada tahun 2027 mendatang dibayangi polemik hukum terkait pertentangan norma dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pemerhati Desa, Dimyati Dahlan menilai ada kontradiksi antara Pasal 33 dan Pasal 118 yang berpotensi menjadi jebakan hukum bagi panitia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta calon kepala desa petahana.

Pasal 33 huruf  (k) UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Sementara Pasal 118 huruf 1 yang merupakan ketentuan peralihan menyebutkan bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua kali periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

Kondisi tersebut diperparah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dalam penjelasan Pasal 39 ayat 3 huruf b angka 11 disebutkan bahwa kelengkapan persyaratan administratif bakal calon antara lain adalah surat keterangan dari pemerintah kabupaten atau kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak pernah menjadi kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Dimyati Dahlan mengatakan, kepala desa yang sudah menjabat dua kali masa jabatan tidak mungkin bisa memenuhi kewajiban ketentuan Pasal 33 huruf  k dan ketentuan penjelasan Pasal 39 PP 16 Tahun 2026 tersebut.

"Maka ketentuan ini bertentangan dengan tujuan asas legalitas untuk menjamin kepastian hukum, di mana warga mengetahui batas antara perbuatan yang boleh dan yang terlarang," kata Dimyati, Jumat (30/10/2026).

Menurut Dimyati, jika calon kepala desa yang sudah dua kali menjabat tetap ditetapkan menjadi calon, maka akan muncul sejumlah risiko hukum.

"Keputusan panitia penetapan calon kepala desa bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, status calon kepala desa bisa dibatalkan PTUN, keputusan panitia penetapan calon bisa menjadi bukti pidana, surat pernyataan calon yang menyatakan tidak pernah menjabat dua kali bisa menjadi bukti pidana, dan surat keterangan DPMD yang menyatakan tidak pernah menjabat dua kali juga bisa menjadi bukti pidana. Serba  dan sangat beresiko secara hukum," ujarnya.

Dimyati menambahkan, calon kades yang sudah dua kali menjabat jika terpilih akan berpotensi dipermasalahkan lawan politiknya baik secara perdata maupun pidana.

"Bisa dijerat pidana membuat dan memberikan keterangan dan dokumen palsu, serta digugat di PTUN karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 33 huruf  (k) dan penjelasan Pasal 39 ayat 3 huruf b angka 11 PP 16 Tahun 2026," tambah pria yang juga dikenal sebagai aktivis anti korupsi  itu.

Ia berharap pemerintah daerah di manapun berada segera memberikan kepastian hukum agar pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Atau melakukan Uji materi di MK. "Paling aman ya lakukan uji materi tersebut di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network